Gugatan Moeldoko Cs Ditolak PTUN, Ini Kata AHY

 Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). (repro/rmolsumsel.id)
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). (repro/rmolsumsel.id)

Permohonan gugatan yang diajukan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang pimpinan KSP Moeldoko terhadap DPP Partai Demokrat ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Keputusan tersebut langsung disambut baik oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).


“Keputusan hukum ini memberi pesan hangat bagi demokrasi kita, sebagai tanda kemenangan bagi rakyat,” ujar AHY dalam tayangan video yang ditayangkan di Kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta, Rabu (24/11).

Menurut AHY, keputusan PTUN juga menjadi penguat keputusan Mahkamah Agung yang menolak gugatan kubu Moeldoko Cs terhadap AD/ART Partai Demokrat.

“Penolakan ini semakin memperkuat Keputusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya, yang juga menolak permohonan pihak KSP Moeldoko, tentang judicial review AD/ART Partai Demokrat,” katanya.

Lanjut putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini, keputusan PTUN memang sudah bisa diperkirakan. Yakni, dasar gugatan Moeldoko Cs sudah lebih dahulu ditolak MA.

"Jika mengikuti alur logika hukum yang disampaikan oleh putusan Mahkamah Agung (MA), maka legal standing dalam materi gugatan KSP Moeldoko di PTUN, menjadi semakin tidak relevan," tandasnya.