Gudang Penyimpanan BBM Ilegal di Ogan Ilir Dikelola Oknum Anggota Brimob, Polisi Kejar Pemilik! 

 Tim gabungan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, bersama Satbrimob Polda Sumsel dan Satpol PP, berhasil menggerebek dua gudang penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di komplek Segonang, Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir/ist
Tim gabungan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, bersama Satbrimob Polda Sumsel dan Satpol PP, berhasil menggerebek dua gudang penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di komplek Segonang, Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir/ist

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel mengusut pemilik gudang penyimpanan BBM ilegal di Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir yang digerebek aparat gabungan, Sabtu (18/11/2023). 


Berdasarkan keterangan ketua RT setempat pengelola gudang penyimpanan BBM ilegal tersebut dikelola oknum anggota Brimob berinisial US. (baca: https://www.rmolsumsel.id/aparat-gabungan-gerebek-dua-gudang-penyimpanan-bbm-ilegal-di-indralaya-utara)

Kasubdit III Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Tito Dani mengatakan dalam penggerbekan ini pihaknya menemukan tiga gudang di dua lokasi yang berdekatan letaknya tidak berjauhan didalam gudang tersebut yang ditemukan sejumlah barang bukti barang bukti diantaranya ratusan baby tank untuk menampung BBM ilegal.

"Menurut keterangan ketua RT setempat gudang BBM ilegal ini sudah selama 6 tahun beroperasi, bahkan salah satu gudang pernah terbakar dan meledak di tahun 2022," kata Tito. 

Sejumlah barang bukti yang ditemukan didalam gudang kesatu dan kedua, didapati 1 buah tangki bulat kapasitas 48 ton dalam keadaan kosong, 1 buah tangki bulat kapasitas 16 ton dalam keadaan kosong, dan 1 buah tangki bulat kapasitas 14 ton dalam keadaan kosong

Lalu 1 buah tangki bulat kapasitas 10 ton dalam keadaan kosong, 2 buah tangki bulat kapasitas 9 ton dalam keadaan kosong, 1 buah tangki bulat warna kuning kapasitas 9 ton dalam keadaan kosong.

Sebanyak 1 buah tangki bulat warna kuning kapasitas 5 ton dalam keadaan kosong, 7 buah babytank kapasitas 1.000 liter dalam keadaan kosong.

Lalu 6 buah tangki petak kapasitas 2 ton dalam keadaan kosong, 1 buah alat Filterpres, 1 buah alat flowmeter warna merah, 1 buah alat Flowmeter warna kuning, 3 buah mesin pompa, 4 buah selang 2,5 inci dengan panjang 20 meter.

Digudang yang kedua, ditemukan 323 buah baby tank kapasitas 1.000 liter dalam keadaan kosong. 

Kemudian, 12 buah baby tank kapasitas 1.000 liter untuk tempat bleacing, 8 buah mixer, 5 buah tangki petak kapasitas 5.000 liter, 4 buah selang sepanjang 20 meter dan 2 buah mesin pompa merek Honda.

"Kami terus mengejar pemilik dan status gudang ini masih dalam penyelidikan kita. Kita terus buru pemilik, pengelola gudang dan akan kita jerat dengan Pasal 53 Undang-Undang Migas Atas Perubahan Pasal 40 ayat 9 sengan ancaman 6 tahun dan atau denda Rp60 miliar,"pungkasnya.