Gubernur Sumsel: Tidak Ada Lagi Istilah PPKM Darurat

Gubernur Sumsel Herman Deru. (humas prov sumsel/rmolsumsel.id)
Gubernur Sumsel Herman Deru. (humas prov sumsel/rmolsumsel.id)

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat Sumsel. Pengetatan kegiatan serta penertiban yang dilakukan aparat seolah menjadi ancaman bagi masyarakat untuk beraktivitas.


“Masyarakat seolah takut dengan istilah ini. Makanya saat rapat evaluasi PPKM bersama Presiden Jokowi, saya minta agar istilah ini diganti saja,” kata Gubernur Sumsel Herman Deru saat dibincangi Kantor Berita RMOLSumsel.id, Senin (19/7).

Deru menyebut, hasil rapat tersebut menyebut jika penerapan PPKM Darurat akan diganti dengan level. “Jadi tidak ada lagi istilah PPKM Darurat. Yang ada itu PPKM level 1,2,3 atau 4,” terangnya.

PPKM level menurut Deru indikatornya tergantung dari kasus positif Covid-19 yang ada di tiap daerah.

Level 1, artinya ada kurang dari 20 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 5 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 1 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Level 2, artinya ada 20 sampai 50 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 5 sampai 10 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 1 sampai 2 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Level 3, artinya ada 50 sampai 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 10 sampai 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 2 sampai 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Level 4 artinya ada lebih dari 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.

Sumsel sendiri, sambungnya berada di level 4. “Level kita di level 4. Tapi standar rendah. Mudah-mudahan segera turun,” terangnya.

Ia mengatakan, penanganan di setiap level akan disesuaikan. Pengetatan terhadap aktivitas masyarakat jelas tetap ada. “Peningkatan disiplin prokes tetap diperketat. Hanya saja, tergantung dari levelnya,” pungkasnya.