Pegawai non ASN baik berstatus honorer, Tenaga Kerja Sukarela (TKS)maupun Pekerja Harian Lepas (PHL) wajib diikutsertakan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal itu sudah sesuai amanat UU 40/2005 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diperbarui melalui UU 24/2011 tentang BPJS dan Perpres 109/2013 tentang penahapan kepesertaan program jaminan sosial.
- UMKM Sumsel Siap Berlaga di Dekranas Award 2025, Feby Deru Ajak Perajin Naik Kelas
- Gubernur Sumsel dan Babel Bahas Akselerasi Jembatan Penghubung Dua Provinsi
- Sinergi Pemprov dan TNI, Sumsel Perkuat Swasembada Lewat Program Cetak Sawah
Baca Juga
Hanya saja, fakta di lapangan sejumlah Pemda masih belum mematuhi perintah undang-undang tersebut. Karena itu, Gubernur Sumsel, Herman Deru meminta kepada seluruh kepala daerah di Sumsel agar menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan pegawai non ASN di lingkungan pemerintahnya.
"Seluruh lembaga wajib mengikutsertakan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Termasuk juga honorer maupun tenaga non ASN lainnya. Sehingga sudah seharusnya pemerintah daerah menganggarkan dana untuk membayar iurannya," kata Deru, Kamis (3/6).
Deru menyebut, keikutsertaan pegawai non ASN ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan memberikan berbagai perlindungan saat bekerja. Mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) hingga Jaminan Kematian (JKM).
"Sehingga ada perlindungan bagi pegawai," katanya.
Ia menuturkan sejumlah Pemda telah membiayai iuran bagi tenaga non ASN. Termasuk Sumsel, saat ini sudah mulai melakukan inventarisir terhadap jumlah honorer yang akan didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan. Hanya saja, ia meminta BPJS Ketenagakerjaan juga dapat menunjukkan komitmen pelayanannya kepada para pemegang polis atau pesertanya.
"Jangan sampai mereka kecewa. Apa yang harus didapatkan saat sudah jadi peserta harus diberikan," tuturnya.
Deputi Direktur BP Jamsostek Wilayah Sumbagsel, Surya Rizal mengatakan penghimpunan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari tenaga non ASN dinilai dapat meningkatkan jumlah peserta di wilayahnya. Diketahui, ada sebanyak 18 ribu pegawai non ASN yang berada di lingkungan Pemprov Sumsel.
"Kami menyambut baik itu. Apalagi kita sedang dalam tahap optimalisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Kami sedang melakukan komunikasi dengan Pemprov," pungkasnya.
- Gubernur Sumsel Gelar Dialog Usai Salat Jumat, Dengarkan Langsung Aspirasi Pegawai
- Gubernur Sumsel Komitmen Lindungi Janda dan Anak Korban Perceraian
- Gubernur Sumsel dan Babel Bahas Percepatan Pembangunan Jembatan Bahtera