Gratiskan Biaya Pendidikan 9 Tahun, DPRD Palembang Minta Pemerintah Pusat Tak Lepas Tangan

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Palembang Mgs Syaiful Padli. (ist/rmolsumsel.id)
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Palembang Mgs Syaiful Padli. (ist/rmolsumsel.id)

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Palembang Mgs Syaiful Padli menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah menggratiskan pendidikan dasar selama sembilan tahun, termasuk bagi siswa di sekolah swasta. 


Namun, ia mengingatkan agar pemerintah pusat tidak lepas tangan dalam pelaksanaannya.

Menurut Syaiful, kebijakan ini merupakan langkah progresif untuk mewujudkan pemerataan akses pendidikan. Namun, di sisi lain, putusan ini juga berpotensi membebani anggaran pemerintah daerah jika tidak disertai dukungan fiskal dari pusat.

"Program ini bagus untuk pemerataan pendidikan, karena selama ini yang digratiskan hanya sekolah negeri. Tapi pusat jangan lepas tangan, harus jelas berapa alokasi anggaran yang diberikan untuk membantu daerah," ujar politisi PKS itu, Kamis (29/5/2025).

Ia mengatakan, selama ini sekolah swasta menanggung biaya operasional secara mandiri melalui iuran dari siswa. Jika biaya pendidikan di sekolah swasta juga digratiskan, pemerintah harus hadir dengan skema pendanaan yang adil dan berkelanjutan.

"Kalau tidak disiapkan payung anggaran dari pusat, ini bisa jadi beban baru bagi APBD. Sementara di sisi lain, alokasi pendidikan dari APBD sendiri sudah dipatok minimal 20 persen," katanya.

Syaiful juga menyebut, pihaknya hingga kini belum mendapat informasi teknis dari Kementerian Pendidikan maupun Dinas Pendidikan Nasional terkait implementasi putusan MK tersebut.

“Belum ada info teknisnya, apakah nanti model bantuannya seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS), atau seperti apa. Ini harus jelas dulu sebelum dijalankan,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Palembang Ratu Dewa juga belum memberikan tanggapan lebih lanjut. Ia mengatakan masih menunggu dokumen resmi terkait putusan tersebut.

"Kita tunggu saja dulu. Kita belum mendapatkan putusan resminya," ucap Dewa singkat.