Dasar pencuri, pantang ada kesempatan, otak kriminalnya langsung beraksi dan memanfaatkan situasi yang sedang sepi dengan menggasak barang berharga milik korbannya.
- Sindikat Penjualan Mobil Bodong Sumsel Dibongkar, Ini Kronologinya
- Sepanjang 2022, BNN Sumsel Berhasil Sita 35,2 Kilogram Sabu dan 50.000 Butir Ekstasi Dari Tersangka Narkoba
- Berkas Lengkap, Mantan Bupati Tanah Bumbu Segera Jalani Sidang
Baca Juga
Seperti yang dilakukan Hendri Rahmat Safei (21), warga Dusun Makmur Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur.
Petani ini mencuri satu unit gergaji mesin merk new west seharga Rp.2,6 juta, yang terkapar di dalam garasi rumah korban Edi Sugiono (46), warga Desa Karang Manik, Kecamaran Belitang II Kabupaten OKU Timur, Minggu (21/5), sekitar pukul 11.00 WIB.
Namun sayangnya, saat akan membawa pergi gerja mesin dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo tanpa plat, dirinya terlihat oleh korban.
Lantas, korban segera menghubungi perangkat desa dan menginformasikan kejadian tersebut ke pihak Polsek Belitang II. Kemudian korban bersama perangkat desa dan anggota langsung melakukan pengejaran.
Hingga akhirnya, pelaku berhasil ditangkap saat melintas di jalan raya Desa Karang Manik Kecamatan Belitang II. Kemudian pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Polsek Belitang II untuk diproses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Belitang II, AKP Zahirin, membenarkan penangkapan terhadap terhadap tersangka Hendri Rahmat Safei tersebut.
“Benar, kejadiannya tadi siang. Tersangka ketahuan mencuri satu unit gergaji mesin di garasi rumah korban,” ujarnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Belitang II, dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka bisa dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukumannya pidana penjara di atas lima tahun,” tegasnya.
Sementara, tersangka Hendri Rahmat Safei, hanya tertunduk lesu dan mengakui perbuatannya.
“Iya pak, saya yang mencuri gergaji mesin itu. Saya lewat dan melihat gergaji itu tertakapar di dalam garasi rumah korban yang terbuka. Lalu saya ambil dan pergi, tapi di jalan saya tertangkap,” terangnya kepada petugas piket Polsek Belitang II.
- Dua Terdakwa Sarimuda dan Margono Divonis Hakim Berbeda
- Kontainer Muatan 32 Ton Batubara Ilegal Tujuan Bandung Tertangkap di Muara Enim
- Polda Sumsel Deteksi 75 Potensi Konflik Sosial, Mayoritas Sengketa Lahan