Kasus Pencurian HP di Sanga Desa Berakhir Damai, Korban Maafkan Perbuatan Pelaku

Korban memaafkan pelaku yang telah mencuri hpnya, perdamaian itu ditandain dengan surat pernyataan/ist.
Korban memaafkan pelaku yang telah mencuri hpnya, perdamaian itu ditandain dengan surat pernyataan/ist.

Polsek Sanga Desa berhasil menjalankan restorative justice terkait kasus pencurian handphone yang terjadi di kantor Mess PT PNM Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga Desa, pada Jumat (30/9/2022) lalu.


Perdamaian antara korban Bela Agustina (21) dan pelaku Delina Oktavia (19) terjadi setelah jajaran Polsek Sanga Desa beberapa kali mempertemukan keduanya untuk mediasi dan bermusyawarah. 

"Ya, keduanya bersepakat untuk berdamai dan korban memaafkan perbuatan pelaku. Perdamaian itu terjadi pada Senin (21/11/2022) dan ditandatangani," ujar Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Imam Dipsa Maulana didampingi Kanit Reskrim Ipda Nasirin, Minggu (27/11/2022).

Aksi pencurian itu terjadi saat korban meletakkan HP di jok motor usai mendapat kabar dari orang tuanya yang akan datang untuk menjenguk. Korban pun langsung bergegas pergi menjemput orang tuanya. 

Selanjutnya, saat korban hendak melaporkan hasil kegiatan, korban terkejut karena HP di atas jok motor tidak ada lagi. Setelah dilakukan pencarian dan tak ditemukan, korban melapor ke Polsek Sanga Desa. 

"Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui pelaku Delina yang mengambil HP korban. Pelaku dan korban merupakan teman satu kamar di mess," jelas dia. 

Sementara, Bela Agustina mengatakan, dirinya memaafkan pelaku meskipun sebelumnya sempat kesal karena yang mencuri teman sendiri.

“Tapi, pelaku juga sudah mengakui perbuatannya dan mengembalikan HP saya. Semoga ini menjadi pembelajaran diri saya yang meletakkan barang sembarangan,” tandas dia.