Polsek Sanga Desa berhasil menjalankan restorative justice terkait kasus pencurian handphone yang terjadi di kantor Mess PT PNM Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga Desa, pada Jumat (30/9/2022) lalu.
- Kasus Penganiayaan saat Pertandingan Sepak Bola Berujung Damai
- Kasus Oli Palsu Chandra Motor Ternyata Sudah Diselesaikan melalui Restorative Justice
- Sekdin Dinsos OKU Timur Lolos Jeratan Hukum Melalui Proses Restorative Justice
Baca Juga
Perdamaian antara korban Bela Agustina (21) dan pelaku Delina Oktavia (19) terjadi setelah jajaran Polsek Sanga Desa beberapa kali mempertemukan keduanya untuk mediasi dan bermusyawarah.
"Ya, keduanya bersepakat untuk berdamai dan korban memaafkan perbuatan pelaku. Perdamaian itu terjadi pada Senin (21/11/2022) dan ditandatangani," ujar Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Imam Dipsa Maulana didampingi Kanit Reskrim Ipda Nasirin, Minggu (27/11/2022).
Aksi pencurian itu terjadi saat korban meletakkan HP di jok motor usai mendapat kabar dari orang tuanya yang akan datang untuk menjenguk. Korban pun langsung bergegas pergi menjemput orang tuanya.
Selanjutnya, saat korban hendak melaporkan hasil kegiatan, korban terkejut karena HP di atas jok motor tidak ada lagi. Setelah dilakukan pencarian dan tak ditemukan, korban melapor ke Polsek Sanga Desa.
"Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui pelaku Delina yang mengambil HP korban. Pelaku dan korban merupakan teman satu kamar di mess," jelas dia.
Sementara, Bela Agustina mengatakan, dirinya memaafkan pelaku meskipun sebelumnya sempat kesal karena yang mencuri teman sendiri.
“Tapi, pelaku juga sudah mengakui perbuatannya dan mengembalikan HP saya. Semoga ini menjadi pembelajaran diri saya yang meletakkan barang sembarangan,” tandas dia.
- Mangkir Panggilan Penyidik, Dua Debt Collector Terlapor Dugaan Kasus Perampasan Mobil Aiptu FN Dijemput Polisi
- Humas Polri Terbitkan SOP Personel dari Mabes Hingga Polres
- Dokter MYD Pelaku Pelecehan Seksual Pasien RS Bunda Medika Jakabaring Resmi Tersangka