Musda Partai Golkar Ogan Ilir yang memutuskan kembali terpilihnya Endang PU Ishak sebagai ketua tidak diakui DPD Partai Golkar Sumsel.
- Gugatan Endang Ishak Dikabulkan Mahkamah Partai, Kisruh Golkar Ogan Ilir Kian Meruncing
- Pasca Diskualifikasi, Situasi Pilkada OI Tetap Kondusif
Baca Juga
“Kalau ada kawan-kawan media bertanya bahwa di OI ada Musda, dasar mereka melaksanakannya apa? Tanya dengan dia (Endang) ada tidak? Karena prosedur Musda itu harus dikoordinasikan dengan DPD Partai Golkar Provinsi Sumsel. Mulai dari penetapan jadwal sampai pelaksanaan dan sah tidaknya Musda itu diputuskan kalau unsur provinsi hadir. Jadi kalau ada sekelompok orang menyatakan Musda, sampai hari ini DPD Partai Golkar Sumsel menegaskan belum ada Musda OI itu,” ujar Sekretaris DPD I Partai Golkar Sumatra Selatan, Herpanto, Jumat (18/6).
Herpanto menyampaikan, kepengurusan Endang PU Ishak sudah berakhir sejak 5 Juni 2021 dan sudah diterbitkan SK Plt yang diamanahkan kepada Herman Firdaus.
“Apa yang dilakukan Plt itu yang akan kita akomodir. Mereka sedang menyiapkan panitia, mereka sedang menjadwalkan, berkoordinasi dengan DPD provinsi. Insyaallah ketua (DPD I) akan menghadiri dalam Musda Golkar OI yang dilaksanakan secara sah, jadi dasarnya jelas,” katanya.
Plt Ketua DPD II Partai Golkar Ogan Ilir, Herman Firdaus mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat pengusulan Musda Golkar OI kepada DPD I Partai Golkar Sumsel.
“Dalam surat itu kami sudah melaporkan bahwa persiapan Musda sudah kami siapkan segala sesuatunya dengan membentuk SC dan OC. Kami sudah melaporkan ke provinsi hasil rapat kami dan mengusulkan di tanggal 25-26 Juni. Tapi belum dibalas secara tertulis dari DPD I Provinsi,” terangnya.
Sebelumnya, Endang PU Ishak kembali terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Golkar Ogan Ilir periode 2021-2026 pada Musda IV di Aula Hotel Trakasa, Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Rabu (16/6).
“Periodisasi saya berakhir pada 27 Oktober 2021, bukan 5 Juni 2021. Ini berdasarkan SK Musda III yang dilaksanakan 27 Oktober 2016 dengan diterbitkan (teregistrasi) 21 Desember 2016. Lalu berlangsung Musdalub 12 Mei 2018, terbit teregistrasi SK 5 Juni 2018. Saat Musdalub posisi saya PAW untuk menggantikan pak Mawardi Yahya hasil Musda III pada 27 Oktober 2016 pada saat itu. Jadi saya melanjutkan masa bakti Musda III 5 tahun yang berakhir 27 Oktober 2021 karena kedua SK tersebut jadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan,” jelas Endang PU Ishak.
Endang menyatakan, Musda Golkar yang dilaksanakan ini berdasarkan instruksi DPP Golkar No 6.
“Musda ini merujuk instruksi DPP. Sedangkan ketidakhadiran dari DPD Golkar Sumsel, kami sudah menyampaikan undangannya,” katanya.
- Bupati Ogan Ilir Ajukan Bangubsus Rp55,5 Miliar, Gubernur Sumsel Soroti Infrastruktur Rawa
- Manfaatkan Listrik Padam, Perampok Gasak Rp300 Juta dari Agen BRILink di Ogan Ilir
- Bus Miyor Tujuan Padang-Jakarta Terbalik Tol Kayuagung, Satu Penumpang Dikabarkan Tewas