Gugatan Endang Ishak Dikabulkan Mahkamah Partai, Kisruh Golkar Ogan Ilir Kian Meruncing

Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Ogan Ilir Suharto didampingi anggota Fraksi Golkar DPRD Ogan Ilir usai menyerahkan kuasa hukumnya kepada Syapriadi Syamsudin dan Yafrudin untuk menangani perkara kisruh DPD Partai Golkar Ogan Ilir, Senin (27/12). (Ist/rmolsumsel.id)
Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Ogan Ilir Suharto didampingi anggota Fraksi Golkar DPRD Ogan Ilir usai menyerahkan kuasa hukumnya kepada Syapriadi Syamsudin dan Yafrudin untuk menangani perkara kisruh DPD Partai Golkar Ogan Ilir, Senin (27/12). (Ist/rmolsumsel.id)

Mahkamah Partai (MP) Golkar mengabulkan gugatan yang diajukan Endang Ishak. Kondisi ini semakin memperuncing kisruh di kepengurusan DPD Partai Golkar Kabupaten Ogan Ilir.


Penyebabnya adalah dengan keputusan MP Golkar ini maka jabatan Ketua DPD Golkar Kabupaten Ogan Ilir periode 2021-2026 tetap dipegang Endang Ishak sebagai hasil Musda DPD Golkar pada 16 Juni 2021.

Sementara di sisi lain, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Ogan Ilir yang mengantongi SK dari DPD II Golkar Sumatera Selatan yakni Suharto sesuai hasil Musda DPD Golkar pada 26-27 Juni 2021.

Ketua DPD Partai Golkar OI, Suharto didampingi Ketua Fraksi Golkar, M Ikbal dan 7 anggota Fraksi Golkar lainnya menyerahkan kuasa hukumnya kepada Syapriadi Syamsudin dan Yafrudin untuk menangani perkara kisruh DPD Partai Golkar dengan tujuan untuk menuntut keadilan.

“Kami secara resmi sebagai kuasa hukum DPD Golkar Kabupaten OI dan sangat menyayangkan kisruh kepengurusan DPD Golkar OI ini. Kisruh ini diduga dilakukan oleh Endang PU Ishak dan kawan-kawan  yang menggugat ke Mahkamah Partai. Padahal secara legitimasi hukum Suharto yang diakui oleh DPD Golkar Sumsel hasil Musda IV, bukan versi Musda Endang PU Ishak,” kata Syapriadi Syamsudin, Senin (27/12).

Syapriadi menyampaikan sudah membaca dan mempelajari hasil keputusan Mahkamah Partai, di mana obyeknya adalah SK Plt Nomor 121 untuk pelaksanaan Musda ke IV yang digelar oleh versi  Suharto pada 26-27 Juni 2021. Pihak Endang PU Ishak menggugat ke Mahkamah Partai untuk membatalkan SK 121 dan meminta kepada Mahkamah Partai menyatakan sah SK 117 hasil Musda yang digelar Endang PU Ishak.

“Padahal SK 117 yang dipegang Endang PU Ishak adalah produk hasil Musdalub di tahun 2018 dan berakhir 5 Juni 2021. Kami dari kuasa hukum melihat hasil legalitas Musda yang dilaksanakan Endang pada 16 Juni 2021 adalah ilegal, karena SK sudah habis,” jelas Syapriadi.

Anehnya amar putusan yang dilakukan Mahkamah Partai tidak mencantumkan mencabut atau membatalkan SK 137 yang menyatakan Suharto selalu Ketua DPD Golkar OI yang sah.

“Meski keputusan Mahkamah Partai menyatakan final dan mengikat, tapi bukan harga mati di dunia politik. Selama belum ada pembatalan dan pencabutan SK tersebut, maka ketua DPD Golkar yang sah adalah kepemimpinan Suharto dan kawan-kawan,” tegasnya.

Untuk itu pihaknya akan melakukan langkah konkret untuk melaporkan secara tertulis ke Dewan Etik, Dewan Pembina, Dewan Kehormatan, Ketua Umum, Dewan Penasihat dan para petinggi Partai Golkar lainnya.

“Kami mohon keadilan dan ditinjau ulang atas keputusan Mahkamah Partai. Meski keputusan hakim tidak bisa diganggu gugat, namun ini bukan peradilan umum melainkan ranah hukum,” tuturnya.

Ketua DPD Golkar OI, Suharto membenarkan, mereka baru selesai melakukan rapat dengan semua Fraksi Golkar di DPRD OI untuk menuntut keadilan melalui kuasa hukum Syapriadi dan kawan-kawan.

“Apa yang kami lakukan selama ini sudah melalui AD-ART, maka kami minta keadilan dan apa yang dilakukan Endang bertolak belakang apa yang dilakukannya. Kami pun sudah melaksanakan instruksi dari DPD Golkar Sumsel dengan melaksanakan konsolidasi di 15 Kecamatan dari 16 Kecamatan dan musyawarah di 227 desa,” terangnya.