Tim Satres Narkoba Polres Musi Rawas menggerebek sebuah pondok di Des Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan yang diduga dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.
- Jalur Utama di Muara Beliti Longsor, Gubernur Sumsel Minta Tetap Difungsikan
- Petani di Musi Rawas Banting Setir Nyambi Jual Sabu, 45 Paket Siap Edar Diamankan Polisi
- Balita 1,5 Tahun Tewas Tenggelam di Musi Rawas, Ditemukan Tersangkut Dibawah Tanaman Kangkung
Baca Juga
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menangkap tersangka Dedi Harwani alias Com (30), warga Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.
Penggerebekan berlangsung beberapa hari lalu dan berhasil diamankan barang bukti 11 bungkus klip kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,72 gram.
"Tersangka menyimpan barang bukti di pohon kelapa yang berada tidak jauh dari pondok," kata Kapolres Musi Rawas, AKBP Harissandi melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi.
Saat ditemukan sambungnya, barang bukti narkoba tersebut di balut dengan satu lembar tisu warna putih dan plastik warna hitam.
Polisi menangkap tersangka Com berdasarkan laporan dari warga. Dalam laporan itu disebutkab bahwa tersangka menyimpan narkotika jenis sabu di pondok yang berada di kampung Fesa Suro, Kecamatan Muara Beliti.
Kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti anggota dengan melakukan proses penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar. Hingga akhirnya tersangka berhasil dilakukan penangkapan.
"Tersangka menunjukan keberadaan barang bukti di pohon kelapa," timpalnya.
Saat ini menurutnya, tersangka masih dilakukan pendalaman terkait dengan sejauh mana keterlibatannya dengan barang haram tersebut.
- Begal Sadis di Musi Rawas Dibekuk, Todong Pisau dan Gasak Motor Mahasiswi
- Dua Oknum LSM Diringkus Polisi Usai Peras Kades di Musi Rawas
- Makan Ikan Tongkol dari Program MBG, 64 Siswa di PALI Alami Gejala Keracunan