Gerebek Tempat Penimbunan BBM Subsidi di OKU Timur, Polisi Sita Ribuan Liter Pertalite 

BBM subsidi jenis pertalite yang dikemas dalam jerigen berhasil diamankan/ist
BBM subsidi jenis pertalite yang dikemas dalam jerigen berhasil diamankan/ist

Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur menggerebek sebuah rumah di Desa Negeri Agung Jaya, Kecamatan BP Peliung yang dijadikan tempat penimbunan BBM jenis pertalite.


Dari penggerebekan tersebut, anggota berhasil mengamankan satu tersangka atas nama Imam Muhtadin alias Ustad (28), serta menyita barang bukti berupa 80 jerigen kapasitas 35 liter yang berisi BBM jenis pertalite sebanyak 34 liter perjerigen atau total 2.720 liter.

Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Hamsal SH MH melalui Kasi Humas, AKP H Edi Arianto menjelaskan, ungkap kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya kegiatan penimbunan BBM jenis Pertalite dalam jumlah besar di sebuah rumah, tanpa memiliki izin resmi.

"Kemudian, pada Rabu (14/6), sekitar pukul 22.00 WIB, dilakukan penyelidikan. Ternyata benar di rumah itu ada aktivitas penimbunan BBM, lalu dilakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka Imam Mahmudi," katanya dalam ungkap kasus, Jum'at (16/6).

Dari dalam rumah tersangka, kata Kasi Humas, anggota menemukan dan menyita barang bukti berupa 80 jerigen 35 liter yang masing-masing berisi 34 liter BBM subsidi jenis pertalite.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres OKU Timur dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, ketika diintrogasi anggota Pidsus, tersangka Ustad mengaku sudah tiga bulan menjalankan bisnis jual beli BBM Subaidi jenis Pertalite secara ilegal.

“Iya pak, sudah tiga bulan ini saya menjalani jual beli BBM jenis Pertalite di rumah,” katanya singkat.