Geledah Kantor DLH Banyuasin, Penyidik Kejari Sita Sejumlah Dokumen 

Penyidik Kejari Banyuasin melakukan pemeriksaan di ruangan Kantor DLH Banyuasin. (ist/rmolsumsel.id)
Penyidik Kejari Banyuasin melakukan pemeriksaan di ruangan Kantor DLH Banyuasin. (ist/rmolsumsel.id)

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Banyuasin mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin, Selasa (27/8) sekitar pukul 10.20 WIB.  


Tim yang berjumlah sekitar 12 orang itu dipimpin oleh Kasi Pidsus Hendy, didampingi oleh Kasi Intel Didi Aditya Rusyanto, serta beberapa anggota lainnya.

Tim penyidik langsung menuju ruangan Kepala Dinas Lingkungan Hidup untuk meminta izin melakukan penggeledahan. Selanjutnya, tim menyebar dan memeriksa beberapa ruangan, termasuk ruangan Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kasubag Keuangan, dan Bendahara/Keuangan.

Penggeledahan juga dilakukan di Kantor UPTD Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin, meliputi ruangan Kepala UPTD, Kabag TU, Bendahara/Keuangan, serta staf UPTD Laboratorium.

Dalam penggeledahan yang berlangsung selama beberapa jam tersebut, tim penyidik menyita sejumlah berkas dan dokumen. 

"Pengeledahan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemungutan biaya pengambilan uji sampel laboratorium," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Reymund Hasdianto Sitohang, melalui Kasi Intel Didi Aditya Rusyanto, dan Kasi Pidsus, Hendy.

Dugaan tindak pidana korupsi ini terkait dengan ketidaksesuaian kegiatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada UPTD Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin tahun 2015 hingga 2021, yang diduga menyebabkan kerugian negara.