Gelar Mobile IP Clinic, Kemenkumham Sumsel Dekatkan Pelayanan Kekayaan Intelektual ke Masyarakat

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan membuka layanan fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual melalui kegiatan Mobile Intelektual Property Clinic/ist
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan membuka layanan fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual melalui kegiatan Mobile Intelektual Property Clinic/ist

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan membuka layanan fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual melalui kegiatan Mobile Intelektual Property Clinic atau klinik kekayaan intelektual bergerak.


“Kegiatan tersebut digelar di grand ballroom hotel Aryaduta Palembang selama empat hari yakni mulai 23 Mei hingga 27 Mei 2023, dihadiri langsung oleh Gubernur Sumsel Herman Deru, dan para Kepala Daerah di Sumatera Selatan”, ungkap Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, saat pembukaan Mobile Intelektual Property Clinic, Selasa (23/5).

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya menjelaskan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic ini diikuti oleh peserta sebanyak 400 (empat ratus) orang yang berasal dari UMKM Sumsel, Akademisi, Bapeda Litbang, Dinas Perindustrian, dan Dinas Perdagangan di Provinsi dan 17 Kabupaten/Kota, lalu Mahasiswa dan Pelajar, BUMN/BUMD, serta para pelaku seni budaya di Sumatera Selatan.

“Kegiatan bertujuan  memfasilitasi beberapa hal terkait kekayaan intelektual kepada masyarakat, diantaranya dengan memberikan layanan konsultasi, pendampingan pendaftaran kekayaan intelektual, layanan penelusuran serta layanan pengaduan”, kata Ilham.

Dikatakan Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, pada kegiatan tersebut juga diserahkan 28 (dua puluh delapan) sertifikat Kekayaan Intelektual yang terdiri dari dua sertifikat Merek kepada Pemerintah Kab. Muba, satu sertifikat Indikasi Geografis kepada Pemerintah Kab. Muba.

Lalu 14 (empat belas) sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal kepada 5 (lima) Kabupaten/Kota; dan 11 (sebelas) sertifikat pencatatan Hak Cipta.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual yang diwakiliki Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kurniaman Telaumbanua menyampaikan bahwa Kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic kali ini mengangkat tema “Perempuan Indonesia Kreatif dan inovatif ekonomi Tangguh”.

Menurut Kurniaman, Berdasarkan pada data Badan Pusat Statistik (BPS),  pada tahun 2021 terdapat 64,5 persen total UMKM yang dikelola perempuan dalam skala usaha mikro.

“Indeks Pemberdayaan Perempuan tahun 2020 sebesar 64,10, tahun 2021 sedikit meningkat menjadi 64,76, dan tahun 2022 meningkat lagi menjadi 66,95. Angka tersebut menunjukkan tren peningkatan. Indikator ini menunjukkan perempuan dapat memainkan peranan aktif dalam kehidupan ekonomi dan politik,” jelasnya.

Kurniaman menjelaskan Mobile Intellectual Property Clinic merupakan Klinik Kekayaan Intelektual bergerak, yang merupakan salah satu program unggulan Kemenkumham. “Melalui program ini, kami turun menjemput dan memfasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual ditengah masyarakat”, katanya.

Ia berharap kegiatan ini dapat dimanfaatkan masyarakat, untuk mendaftarkan merek, hak cipta, paten, desain industri, dan kekayaan intelektual lainnya.

Disamping itu, Kanwil Kemenkumham Sumsel juga mendorong setiap meningkatnya pendaftaran Indikasi Geografis provinsi Sumatera Selatan. 

Saat ini baru lima Kekayaan Intelektual Komunal jenis Indikasi Geografis di Sumatera Selatan yang telah didaftarkan yakni Kopi Robusta Semendo, Kopi Robusta Empat Lawang, Duku Komering, Kopi Robusta Pagar Alam, dan terbaru tanaman Gambir Babat Toman Musi Banyuasin.

Kemudian ada tiga Indikasi Geografis yang masih dalam proses pemeriksaan substantif di DJKI yaitu Kopi Robusta Muara Dua, Kopi Robusta Lahat, dan Nanas Prabu.

“Indikasi Geografis sangat penting untuk didaftarkan, selain itu dalam pendaftarannya sangat diperlukan dukungan dan peran pemda, tanpa dukungan pemda, IG tak bisa didaftarkan”, ungkapnya. 

Gubernur Sumsel Herman Deru dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan Mobile Intelectual Property Clinic (MIC) pada Kanwil Kemenkumham Sumsel Tahun 2023 yang juga sekaligus menyerahkan sertifikat Kekayaan Intelektual kepada beberapa produk lokal di Kabupaten/Kota di Sumsel. 

"Terima kasih kepada Kanwil Kemenkuham Sumsel yang telah memfasilitasi kegiatan ini, dan juga pemberian sertifikat Kekayaan Intelektual kepada karya dan produk daerah di Sumsel sehingga memiliki legalitas”, ungkapnya.

Herman Deru mengungkapkan melalui kegiatan ini akhirnya kita semua tersadarkan mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap Kekayaan Intelektual. “Kita juga menyadari pentingnya berkolaborasi berkomitmen bersama-sama untuk lebih gencar lagi menyosialisasikan pentingnya pendaftaraan Kekayaan Intelektual ini”, tuturnya.

Ia juga mengapresiasi para Kepala Daerah (Bupati/Walikota/Wabup/Wawako) yang telah mendorong dan memfasilitasi masyarakatnya dalam pendaftaran kekayaan intelektual.

Herman Deru juga mengapresiasi Gambo Muba, menurutnya Gambo Mua berasal dari pewarna alami yakni limbah gambir, inilah yang menjadi nilai plus maka hrus kita lestarikan. 

“Untuk daerah lainnya di Sumsel, ikutilah jejak Muba ini,  secara tidak langsung bisa menjadi promosi daerah," tukasnya.