Gelapkan Uang Ratusan Juta, Manajer dan Admin SPBU Durian Rampak Ditangkap

Tiga tersangka tindak pidana penggelapan uang di SPBU Durian Rampak Lubuklinggau ditangkap/ist
Tiga tersangka tindak pidana penggelapan uang di SPBU Durian Rampak Lubuklinggau ditangkap/ist

Tiga pelaku yang diduga melakukan penggelapan uang hingga ratusan juta di SPBU Durian Rampak, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan ditangkap Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau.


Satu dari tiga pelaku merupakan wanita yakni EL alias E (27), warga Jalan Nangka Kacung, Kelurahan Ponorogo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Sedangkan dua pelaku lagi yakni EF alias E (33), warga Jalan Bermono, Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur II dan SI alias Y (56), warga Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

"Awalnya dilakukan penahanan terhadap EF. Kemudian hasil pengembangan, penyelidikan san penyidikan ditetapkam dua tersangka baru yakni EL dan SI," kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum, Iptu Jemmy Amin Gumayel.

Terungkapnya tindak pidana penggelapan tersebut pada Rabu, 21 April 2023. Dimana korban yang juga Direktur serta pemilik SPBU Durian Rampak yakni AN mengetahuinya berdasarkan hasil audit keuangan. 

"Penyertaan modal awal Rp 900.754.000, sebagai saldo kas SPBU sejak bulan Oktober 2022," ujarnya.

Diketahui diduga telah digelapkan oleh karyawan dengan modus operandi mengambil uang secara bertahap. Yakni dengan memalsukan dokumen laporan harian keuangan dan laporan transaksi pembelian BBM di SPBU Durian Rampak.

Kejadian itu membuat korban alami kerugian senilai Rp 740 juta. Dan kejadian tersebut dilaporkan korban ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti berdasar LP/B-105/IV/2023/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel tanggal 15 April 2023.

Menurut Kasat Reskrim pada Sabtu 15 April 2023 setelag adanya laporam polisi tentang tindak pidana penggelapan tersebut, Tim Macan Linggau langsung menindaklanjutinya. Dan tim mendatangi tempat kejadian, melakukan penyelidikan serta penyidikan. 

Selain itu tim juga melakukan penelitian dokumen, pemeriksaan terhadap saksi. Dan dilanjutkan pula dengan pelaksanaan gelar perkara awal yang mendasari telah terpenuhinya alat bukti permulaan yang cukup.

Selanjutnya tim lenyidik menetapkan 1 orang tersangka yakni EF. Kemudian pada 16 April 2023 sekitar pukul 00.45 EUB didapat informasi jika tersangka EF sedang berada di rumahnya. Hingga akhirnya berhasil ditangkap.

Kemudian atas keterangan tersangka EF dan pengembangan kasus yang dilakukan, penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan. Lalu tim penyidik menetapkan kembali 2 orang tersangka baru yakni SI sebagai mantan Manajer SPBU Durian Rampak dan EL selaku Admin SPBU Durian Rampak. 

"Perannya masing-masing dalam memalsukan atau memanipulasi data laporan keuangan dan laporan pembelian BBM di SPBU Durian Rampak termasuk turut menggelapkan dan turut membantu menggelapkan uang kas modal SPBU Durian Rampak," bebernya.

Dan atas keterangan serra alat bukti yang didapat, selanjutnya terhadap kedua tersangka yakni SI dan EL dilakukan penahanan di Rutan Polres Lubuklinggau guna memudahkan penyidik untuk pemeriksaan dan dilakukan penyidikan perkara selanjutnya.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 file dokumen audit keuangan SPBU Durian Rampak, 1 file dokumen Pertamina, 1 file laporan keuangan dan laporan pembelian BBM fiktif dan 1 HP A3S milik tersangka EL.

Hasil interograsi, tersangka EF menggelapkan uang Rp 350 juta dengan cara melawan hak secara bertahap sejak 2020. Adapun modusnya yakni selaku Admin tersangka membuat manipulasi data fiktif laporan keuangan dan pembelian BBM di SPBU Durian Rampak. Lalu melaporkan data fiktif kepada Direktur setiap hari.

Sedangkan tersangka SI menggelapkan uang Rp 11 juta dengan alasan pinjam tanpa ijin Direktur dan telah dikembalikan. Modusnya, selaku Manajet SPBU mengetahui dan menandatangani manipulasi data fiktif laporan keuangan serta pembelian BBM di SPBU Durian Rampak.

Sementara itu tersangka EL pernah meminjam uang dengan nilai Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu. Namun langsung dikembalikan. Adapun modusnya, selaku Admin mengetahui, membuat dan memanipulasi data fiktif laporan keuangan dan pembelian BBM di SPBU Durian Rampak.

EL juga melaporkan data fiktif kepada Direktur setiap hari. Sementara EL tahu bahwa perbuatan tersebut salah.