Dalami Kasus Korupsi Dana Hibah Koni, Kejati Sumsel Periksa Tiga Orang Saksi

Kasi Penkum Kejati Sumsel Mohammad Radyan. (ist/RmolSumsel.id)
Kasi Penkum Kejati Sumsel Mohammad Radyan. (ist/RmolSumsel.id)

Kasus dugaan korupsi dana hibah yang berada di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan saat ini terus didalami oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel.


Terbaru, tiga orang  saksi kini telah diambil keterangan oleh penyidik untuk mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut. Mereka adalah staf keuangan KONI Sumsel inisial UM serta AF dan SA yang juga berasal dari lembaga itu.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Mohammad Radyan pun membenarkan ketiganya saat ini sedang diperiksa. Namun, ia belum bisa memberikan keterangan secara detil terkait hasil pemeriksaan oleh penyidik.

“Saat ini pemeriksaan saksi terus dilakukan, barang bukti dan semua ketarangan terus dikumpulkan penyidik,”kata Radyan,Rabu (29/3/2023).

Untuk diketahui, Mantan Kadispora Sumsel Ahmad Yusuf Wibowo sebelumnya juga ikut diperiksa penyidik terkait dugaan penyelewangan dana hibah dari Pemprov Sumsel. 

Tak hanya Ahmad Yusuf,  Bendahara Umum inisial AA, Wakil Bendahara Umum II inisial SK juga ikut dimintai keterangan oleh penyidik. Begitu juga  dengan sekretaris umum inisial SR, Wakil Ketua Pembinaan Prestaasi Cabang Olahraga Permainan inisial ID dan seorang lagi inisial LCK.

Sebelumnya, perkara ini dinaikkan status ke penyidikan sebagaimana tertuang dalam surat perintah penyidikan dari Kepala Kejati Sumsel dengan nomor PRINT-02/L.6/Fd.1/03/2023 tertanggal 08 Maret 2023.