Kasus dugaan korupsi dana hibah yang berada di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan saat ini terus didalami oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel.
- Bahas Soal Dana Hibah, Komisioner dan Staf Sekretariat Bawaslu Banyuasin Adu Jotos
- Dicecar Kuasa Hukum Hendri Zainuddin Soal Dana Hibah KONI Sumsel, Herman Deru Banyak Lupa
- Kerugian Negara Rp 3 Miliar, Kejari OKI Siap Umumkan Tersangka Kasus Dana Hibah Panwaslu
Baca Juga
Terbaru, tiga orang saksi kini telah diambil keterangan oleh penyidik untuk mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut. Mereka adalah staf keuangan KONI Sumsel inisial UM serta AF dan SA yang juga berasal dari lembaga itu.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Mohammad Radyan pun membenarkan ketiganya saat ini sedang diperiksa. Namun, ia belum bisa memberikan keterangan secara detil terkait hasil pemeriksaan oleh penyidik.
“Saat ini pemeriksaan saksi terus dilakukan, barang bukti dan semua ketarangan terus dikumpulkan penyidik,”kata Radyan,Rabu (29/3/2023).
Untuk diketahui, Mantan Kadispora Sumsel Ahmad Yusuf Wibowo sebelumnya juga ikut diperiksa penyidik terkait dugaan penyelewangan dana hibah dari Pemprov Sumsel.
Tak hanya Ahmad Yusuf, Bendahara Umum inisial AA, Wakil Bendahara Umum II inisial SK juga ikut dimintai keterangan oleh penyidik. Begitu juga dengan sekretaris umum inisial SR, Wakil Ketua Pembinaan Prestaasi Cabang Olahraga Permainan inisial ID dan seorang lagi inisial LCK.
Sebelumnya, perkara ini dinaikkan status ke penyidikan sebagaimana tertuang dalam surat perintah penyidikan dari Kepala Kejati Sumsel dengan nomor PRINT-02/L.6/Fd.1/03/2023 tertanggal 08 Maret 2023.
- Sumsel Berpotensi Ekspor 800 Ribu Ton Karet di 2025
- Warga Terluka Akibat Ditembak Saat Coba Tangkap Pelaku Pencurian di Kayuagung
- Sumsel Luncurkan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Ini Syaratnya!