Dua Begal Sadis di OKU Timur Reuni di Penjara

Dua pelaku begal sadis di OKU Timur/ist
Dua pelaku begal sadis di OKU Timur/ist

Setelah sempat buron selama satu tahun, akhir Imam Safei alias Imam Bonjol (34), warga Dusun Kumpul Sari, Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, berhasil diringkus polisi.


Kawanan pelaku begal sadis ini ditangkap tanpa perlawanan oleh anggota Satreskrim Polres OKU Timur di Desa Bukit Lintang, Kecamatan Paret Tiga Jebus, Provinsi Bangka Belitung, Selasa (28/3), sekitar pukul 09.15 WIB.

Dari tersangka Imam Bonjol, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 kotak Hp merk Oppo, 1 buku BPKB, 1 tas merk Eiger berisi sepucuk senjata api mainan jenis revolver, 2 mata kunci T dan 2 butir amunisi kaliber 38, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR Nopol BG 6044 FA.

Kapolres OKU Timur melalui Kasat Reskrim, AKP Hamsal menjelaskan, sebelum meringkus tersangka Imam Bonjol, pihaknya telah lebih dulu menangkap rekannya yakni Supriyanto alias Tukul (sudah menjalani hukuman).

“Kedua pelaku beraksi pada Jumat 12 Februari2021, sekitar pukul 21.30 WIB, di Jalan Raya Desa Negeri Agung Jaya Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja Kabupaten OKU Timur,” kata AKP Hamsal didampingi Kanit Pidum Ipda Rozi, Rabu (29/3).

Dua begal ini, kata Kasat Reskrim, memepet sepeda motor korban bernama Imam Turmudi (33), warga Negeri Agung Jaya, Kecamatan BP Pliung, dengan menggunakan motor NMax dan langsung menendang hingga korban tersungkur.

“Kemudian salah satu pelaku langsung menodongkan senpi ke arah korban sambil merampas sepeda motor Vega ZR milik korban, satu HP dan uang Rp1,5 juta. Setelah itu kedua pelaku melarikan diri,” jelasnya.

Kini tersangka Imam Bonjol bersama barang bukti telah diamankan di Polres OKU Timur untuk diproses hukum lebih lanjut dan dipertemukan dengan rekannya tersangka Tukul.

“Atas perbuatannya, tersangka kita kenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat). Ancamannya hukuman pidana penjara di atas lima tahun,” pungkas AKP Hamsal.