Gedung Sport Center OKU Timur Mangkrak, Aktivis Tuding jadi Ladang Korupsi

Bangunan GSC Martapura yang mangkrak telah ditutupi semak belukar/Foto: Amizon
Bangunan GSC Martapura yang mangkrak telah ditutupi semak belukar/Foto: Amizon

Mimpi besar menjadikan Gedung Sport Center (GSC) Martapura sebagai ikon kebanggaan Kabupaten OKU Timur kini berubah menjadi pemandangan menyedihkan.


Proyek yang menelan anggaran miliaran rupiah itu kini terbengkalai, dipenuhi semak belukar, dan rangka besi atapnya mulai berkarat serta rusak di sejumlah bagian.

Kondisi memprihatinkan GSC Martapura yang berlokasi di Jalan Adiwiyata, Simpang Lengot, Desa Kota Baru Selatan ini menjadi sorotan tajam dari Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi (GMPD) Sumatera Selatan.

Mereka mengendus adanya dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam proses pembangunan yang bersumber dari dana CSR PT Bukit Asam tahun 2020 senilai Rp7,7 miliar.

Ketua GMPD Sumsel, Muslimin Baijuri, menilai ada kejanggalan serius. Pasalnya, proyek serupa di kabupaten tetangga seperti OKU dan OKU Selatan yang juga didanai dari CSR PTBA bisa rampung, sementara GSC Martapura justru mangkrak.

"Dengan dana sebesar itu, bangunan GSC Martapura tidak selesai. Padahal daerah lain bisa menyelesaikan. Ini jelas harus diaudit oleh BPK RI," tegas Muslimin, Kamis (22/5/2025).

Dugaan ketidakwajaran tak berhenti sampai di situ. Muslim menyebut pada tahun 2023, Pemkab OKU Timur menganggarkan dana Rp3 miliar untuk pembangunan rangka atap GSC, namun proyek itu pun tak kunjung tuntas.

“Kalau tidak ada KKN, seharusnya atap selesai. Tapi kenyataannya justru jadi beban anggaran baru. Pejabat yang bertanggung jawab, termasuk Kepala Dinas PUTR OKU Timur, Aldi, patut dipertanyakan kinerjanya,” lanjutnya.

GMPD juga menemukan adanya tiga paket lelang pembangunan lanjutan GSC tahun 2023 di LPSE OKU Timur, masing-masing senilai Rp1,6 miliar, Rp2,6 miliar, dan Rp2,9 miliar. Selain itu, pada 2022 tercatat pula anggaran Rp1,45 miliar untuk pembangunan GSC, namun tetap tidak ada progres berarti di lapangan.

“Ini jelas kami anggap masyarakat OKU Timur sudah dibohongi. Kami telah melaporkan kasus ini ke Kejati Sumsel agar diusut tuntas,” ujar Muslimin, sembari menuding aparat penegak hukum (APH) di OKU Timur seolah tutup mata.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Dinas PUTR OKU Timur, Aldi Gurlanda, belum memberikan tanggapan. Namun stafnya, Hendra Juaini, mengatakan bahwa tudingan GMPD tidak sepenuhnya benar.

“Tidak seperti itu. Sebaiknya bertemu langsung biar jelas. Lagi pula kontraktor yang mengerjakan proyek ini banyak, bukan hanya satu,” ujarnya saat dihubungi.