Diduga telah menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja sebesar Rp16,5 juta lebih Debby Miranda yang merupakan karyawan bagian administrasi penerbit buku di PT Duta, terpaksa dihadapkan ke meja hijau di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA, Palembang, Senin (12/10/2020).
- Polrestabes Palembang Tangkap Pelaku Penyelewengan 110 Ton Pupuk, Dua Tersangka Buron
- Tipu Perajin Emas Ogan Ilir hingga Merugi Rp 5,1 Miliar, Pasangan Suami Istri Tertangkap di Jawa Timur
- Jadi Tersangka Program Serasi 2019, Kejari Tahan Dua Pegawai Dinas Pertanian OKU
Baca Juga
Dalam persidangan, Debby didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Budiman, bahwa uang tersebut seharusnya digunakan untuk pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan karyawan PT Duta, akan tetapi setelah menerima uang sejumlah tersebut, terdakwa tidak membayarkannya ke BPJS Ketenagakerjaan melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi.
Tidak hanya itu, JPU dalam dakwaannya menyebut, bahwa terdakwa telah melakukan penggelapan selama tiga tahun berturut-turut. Dimana kejadian bermula pada 2018 dengan total keuangan yang digelapkan terdakwa sebesar Rp4,6 juta lebih.
"Lalu pada 2019 sebesar Rp9,5 juta lebih. Dan pada Februari 2020 lalu sebesar Rp2,3 juta lebih. Sehingga dari tiga tahun berturut-turut iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawan perusahaan yang digelapkan terdakwa mencapai Rp16.568.852," ungkap JPU.
Selain menggelapkan dana BPJS Ketenagakerjaan, terdakwa juga diduga menggelapkan uang tagihan sekolah dari marketing PT Duta. Kejadian ini bermula pada Maret 2020, yang mana setiap uang tagihan yang diserahkan sekolah ke penerbit harus dibuatkan tanda terima pembayaran antara marketing dan pelanggan.
Selanjutnya uang setoran tagihan marketing tersebut diserahkan kepada terdakwa yang saat itu menjabat sebagai staf administrasi untuk membuat surat tanda terima kasir dan bukti setor kas. Setelah proses tersebut barulah uang tersebut disetorkan ke induk perusahaan di Bandung. Namun sejak 2019, terdakwa tidak pernah menyetorkan uang tersebut sepenuhnya.
“Atas perbuatannya terdakwa dikenakan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara," sebut JPU dalam dakwaannya.
Usai mendengar pembacaan dakwaan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Torch Simanjuntak, menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
- Kasus Korupsi Simulator SIM, Eks Kakorlantas Irjen Djoko Susilo Ajukan PK Kedua ke Mahkama Agung
- Pergoki Pria Kenalannya Maling, Mahasiswi di Palembang Dianiaya
- Pemilik Gudang BBM Kabur, Polisi Sita 2,8 Ton Solar Oplosan di Palembang