Gara-gara ini, Majelis Hakim Sentil Gelar S2 Hukum Ardhani pada Sidang Korupsi Masjid Sriwijaya

Saksi Ardhani (tengah) bersama saksi Syarullah dan saksi Angga Ariansyah, saat memberikan jawaban kepada Majelis Hakim pada sidang dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (31/8). (yosep indra praja/rmolsumsel.id)
Saksi Ardhani (tengah) bersama saksi Syarullah dan saksi Angga Ariansyah, saat memberikan jawaban kepada Majelis Hakim pada sidang dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (31/8). (yosep indra praja/rmolsumsel.id)

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (31/8), yang menghadirkan Wakil Bupati Ogan Ilir, Ardhani, cukup menyita perhatian pengunjung sidang.


Ardhani dihadirkan sebagai saksi pada sidang ini, karena pada medio 2015 menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel. Selain Ardhani, saksi-saksi yang dihadirkan secara bersamaan terhadap kasus yang menjerat empat terdakwa Eddy Hermanto Eddy Hermanto, Syarifudin, Yudi Arminto serta Dwi Kridayani ini, adalah Syarullah (bagian dokumentasi dan perundang-undangan Masjid Sriwijaya), dan Angga Ariansyah (bagian asset divisi hukum BPKAD Sumsel).

 Nah, hal yang membuat pengunjung sidang sedikit bereaksi, Ketika Majelis Hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Ardhani. Hakim pun tampak kesal, lantaran jawaban yang dilontarkan saksi Ardhani hanya itu-itu saja.

 Menurut Ardhani, sebagai Ketua Divisi Hukum dan Administrasi Bahan, dirinya hanya bertugas, menyiapkan administarasi mengenai lahan.

"Lahan hibah ini dokumennya sudah ada pada tahun 2012 dari gubernur saat itu ke Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya. Saya baru menjabat pada tahun 2015, maka dari itu saya tidak paham dengan struktrur organisasi pembangunan serta dokumen terkait hal tersebut," ujar Saksi Ardani.

 Bukan hanya pada satu atau dua pertanyaan dari Majelis Hakim, namun sejumlah pertanyaan yang dilontarkan hakim, juga di jawab Ardhani dengan kalimat tidak tahu, tidak ingat dan tidak paham.

terlebih, Ketika Hakim mencecar pertanyaan terkait aturan terkait hibah lahan dan dana hibah proyek pembangunan Masjid Sriwijaya. "Tidak paham yang mulia," kata Ardhani.

 Dihadapkan pada jawaban-jawaban Ardhani yang sama dan berulang, membuat Majelis Hakim bereaksi.

"Anda ini kan Wakil Bupati, tolonglah berikan keterangan sebenarnya. Jawaban saudara selalu tidak tahu, tidak paham, tidak ingat. Anda inikan pernah menjabat biro hukum, S2 hukum dan sudah di sumpah anda tahu, kan konsekuensinya sumpah palsu saat persidangan," tegas Hakim Ketua Sahlan Effendi di pengadilan.

 Saat sidang diskorsing istirahat makan siang dan salat, Ardhani menyatakan kepada media, bahwa memang tidak banyak tahu apa yang ditanyakan dalam persidangan.

 "Karena status saya pada saat itu kan menjabat Kepala Biro Hukum, kita kan yang jadi saksi ini yang kita ketahui yang kita lihat yang kita ingat dan kita betul-betul alami. Karena kita menjadi saksi ini kan di bawah sumpah," ujar dia.

Terkait pencairan dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya sendiri, Ardhani mengaku tidak pernah dilibatkan.

"Kalau kita tidak ingat dibilang ingat kan salah. Jadi yang saya ketahui, saya jelaskan kalau yang tidak saya ketahui bagaimana mau jelaskannya. bagaiamana saya jelaskan kalau saya tidak tahu, karena dalam pencairan saya tidak pernah diikutsertakan, kita kan tidak bisa mengada-ada saya kan tidak pernah ikut proses dalam pencairan dana," tandas dia.