Ganggu Pacar Orang, ABG di Baturaja Nyaris Tewas Dihujani Tusukan

Tersangka Riadi, berhasil ditangkap anggota Reskrim Polsek Martapura saat berada di pesisir pantai Dusun Penganak, Desa Air Gantang, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Babel
Tersangka Riadi, berhasil ditangkap anggota Reskrim Polsek Martapura saat berada di pesisir pantai Dusun Penganak, Desa Air Gantang, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Babel

Seorang ABG (Anak Baru Gede) berinisial HT (17), warga Kecamatan Simpang, Kabupaten OKU Timur, nyaris tewas dihujani tusukan oleh pemuda bernama Riadi (28), warga Desa Sukabaru, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur.


Pasalnya, Riadi tidak terima karena HT telah mengganggu dan memegang pundak pacarnya saat nongkrong di lokasi kejadian kebun jagung belakang Ponpes Nurul Chalik Desa Baturaja Bungin, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur, Rabu 1 Maret 2023 lalu, sekitar pukul 15.00 WIB.

Kejadian ini terungkap, setelah tersangka Riadi, berhasil ditangkap anggota Reskrim Polsek Martapura saat berada di pesisir pantai Dusun Penganak, Desa Air Gantang, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Babel, Kamis (22/6), sekitar pukul 09.00 WIB.

Kapolsek Martapura, Kompol Tamimi didampingi Panit 1 Reskrim, Iptu Miming Wijaya dan Panit 3, Iptu Solehuddin menjelaskan, kronologis kejadian bermula ketika tersangka dihubungi kekasihnya, Evi Kemiola dan memberitahukan bahwa dirinya diganggu oleh korban dengan cara memegang pundaknya.

“Selain mengganggu pacarnya, korban juga menantang pelaku dengan menyampaikan kepada Evi Kemiola,” jelas Kompol Tamimi, Sabtu (24/6).

Lantas, tersangka langsung pergi dengan mengendarai sepeda motor untuk menemui pacarnya. Setelah tiba di TKP, pelaku menemui korban dan langsung menusuk perut korban sebanyak tiga kali menggunakan sebilah pisau.

“Korban sempat melarikan diri dan dikejar pelaku, sehingga korban terjatuh dan kembali ditusuk oleh pelaku berkali-kali di kepala dan tangan,” ujarnya.

Saat itu, datang teman korban yakni RH hendak menghentikan aksi pelaku dengan cara memukul menggunakan kayu tapi tidak kena.

“Lantas pelaku berbalik hendak menusuk HR, sehingga HR takut dan lari. Kemudian pelaku langsung kabur bersama pacarnya Evi Kemiola. Hingga akhirnya berhasil ditangkap di daerah pelariannya Provinsi Babel,” ungkap Kompol Tamimi.

Selain tersangka Riadi, anggota Reskrim Polsek Martapura juga berhasil menyita barang bukti berupa satu baju tangan panjang warna hitam dan satu celana panjang warna hitam.

“Pelaku kita kenakan Pasal 80 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.