Gabung UPPB, Petani Karet Dapat Selisih Harga 30 Persen

Pengangkutan karet jalur Sungai Musi. (foto: M Hatta/Rmolsumsel.id)
Pengangkutan karet jalur Sungai Musi. (foto: M Hatta/Rmolsumsel.id)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) telah merintis Unit Pengolahan dan Pemasaran Bokar (UPPB) sejak 2014 lalu. Hingga Mei 2020, UPPB yang sudah terbentuk di daerah penghasil karet sudah sebanyak 302 UPPB. Dimana sebanyak 290 UPPB sudah teregister, sementara 12 UPPB dalam proses.


Kepala Bidang (Kabid) Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (P2HP) Dinas Perkebunan Sumsel, Rudi Arpian mengatakan, pihaknya menargetkan pembentukan sebanyak 50 UPPB di tahun ini. "Sebanyak 25 UPPB masih dalam tahap pembinaan. Mudah-mudahan target 50 UPPB bisa terealisasi," ujar Rudi dibincangi, Rabu (6/9).

Rudi menuturkan, secara nasional jumlah UPPB yang sudah diregistrasi sebanyak 545 UPPB. Dari 13 Provinsi Penghasil Karet, Sumatera Selatan saat ini terbanyak yang sudah diregistrasi yaitu sebanyak 290 UPPB. Diikuti Kalimantan Selatan 152 UPPB, Kalimantan Tengah 33 UPPB, Riau 27 UPPB, Jambi 26 UPPB, Kalimantan Barat 10 UPPB, dan provinsi lain 33 UPPB.

Keberhasilan pembentukan UPPB di Sumsel tidak terlepas dari pemasaran Bokar melalui Lelang Satu lokasi, Satu mutu, Satu harga dan Satu hari lelang (4S) yang diterapkan. Disebutkannya, ada perbedaan harga antara Rp 3000-Rp4000 antara menjual secara mandiri atau tradisional dengan menjual secara berkelompok dalam kelembagaan UPPB melalui lelang 4S. “Selisihnya sekitar 30 persen. Makanya petani banyak yang bergabung," ucapnya.

Sistem lelang 4S juga berfungsi memperpendek rantai tata niaga. Sehingga harga yang didapat lebih baik. "Harga yang baik di tingkatan UPPB ini juga menjadi penyumbang meningkatnya Nilai Tukar Petani (NTP)," terang Rudi.

NTP sendiri menjadi salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan atau daya beli petani di perdesaan. Selain itu, nilai ini menunjukkan daya tukar dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi untuk biaya produksi.