Fraksi PAN Kritik Pemprov Sumsel, Tak Laksanakan Perda Pesantren dan Perda Covid-19

Juru bicara Fraksi PAN Toyeb Rakembang/ist
Juru bicara Fraksi PAN Toyeb Rakembang/ist

Juru bicara Fraksi PAN yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) Toyeb Rakembang mengkritik sikap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel  yang tidak melaksanakan dua perda yang telah di sahkan bersama antara DPRD Sumsel dan Pemprov Sumsel.


"Jangan ada dua perda yang disahkan kemarin Perda tentang Pesantren dan Perda tentang Covid tapi tidak ada pelaksanaan,  secara konsekwen dari pihak pemerintah. Juga perda pesantren tidak tergambar sama sekali  dukungan  dari  pihak pemerintah tentang perda pesantren tersebut," katanya dalam rapat paripurna  dengan agenda tanggapan 9 Fraksi di DPRD Sumsel  Atas Penjelasan Gubernur Sumsel  terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sumsel tahun 2022, Senin (21/2).

Rapat paripurna di pimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel Muchendi Mahzareki dan dihadiri Pj Sekda Sumsel Ir SA Supriono dan dihadiri anggota DPRD Sumsel dan para undangan.

Keempat raperda tersebut adalah Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing,  Raperda tentang Pencabutan Perda nomor 6 tahun 2020 tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Sumsel, Raperda tentang Jasa konstruksi dan Raperda  tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2014 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal.

Menurut Toyeb pihaknya capek-capek membuat perda  tapi tidak tergambarkan, tidak diterjemahkan didalam APBD  yang disahkan. Sebelumnya Toyeb menegaskan Fraksi PAN mendukung agar 4 raperda di bahas dalam tahapan  selanjutnya.

"Bagi kami harapan semoga  perda yang akan kita sahkan ini dapat menjadi jalan keluar bagi persoalan-persoalan yang dihadapi Pemerintah Provinsi Sumsel dan dapat dilaksanakan secara efektif ,efisien dan konsisten," katanya.

Menanggapi hal tersebut Pj Sekda Sumsel Ir SA Supriono mengatakan, pelaksanaan perda harus efektivitas. "Bukan enggak jalan sebenarnya , perda pesantren itu , hanya modelnya kayak apa? Iya khan , makanya kita sedang mempersiapkan pergubnya , modelnya kayak apa, apakah akan dibuat seperti  yang lain  atau diakomodir semua  tentu efeknya  akan memberatkan, akan sangat berpengaruh kepada  penganggaran," katanya usai rapat paripurna.

Selain itu menurutnya, pihak Pemprov Sumsel tidak bisa serta merta harus melakukan pelaksanaan secara penuh, pihaknya akan evaluasi mana yang  lebih penting dulu.

Sebelumnya 9 Fraksi di DPRD Sumsel melalui juru bicaranya sepakat 4 raperda tersebut harus dibahas lebih lanjut di tingkat Komisi. Sedangkan Wakil Ketua DPRD Sumsel Muchendi Mahzareki mengatakan, rapat paripurna dilanjutkan, Jumat (25/2) dengan agenda tanggapan Gubernur Sumsel.