Masyarakat Palembang harus patuh pada penerapan protokol kesehatan, guna memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Karena Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mulai bersikap tegas terhadap masyarakat yang membandel.
- Mengulas Harta Kekayaan Pejabat Sumsel dalam LHKPN 2021: Bapak Infrastruktur Naik Lima Persen, Devi Suhartoni Masih Paling Tajir
- Gubernur Sumsel Instruksikan Kepala Daerah Segera Refocussing APBD untuk Bansos
- Herman Deru Puji Walikota Harnojoyo di Rapat Paripurna HUT Palembang
Baca Juga
Hal tersebut disampaikan Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda, saat rapat Koordinasi yang dilakukan oleh Forum koordinasi Pimpinan Daerah ( Forkopimda), Tim Gugus Tugas serta Kepolisian Resort Kota Besar Palembang di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang membahas Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 27 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan.
"Pesiapan terkait penerapan Peraturan Walikota (Perwali) Nomkor 27 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru menuju Masyarakat Produktif dan Aman pada Situasi Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Palembang mulai kita persiapkan. Saat ini kita terus melakukan sosialisasi agar masyarakat paham pentingnya penerapan protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19," ungkapmya.
Fitri menerangkan, Perwali Nomor 27 Tahun 2020 tersebut juga merupakan suatu bentuk penegasan kepada masyarakat tanpa terkecuali dan akan terus disosialisasikan hingga Rabu lusa.
"Kita betul-betul harus patuh terkait masalah Protokol Kesehatan, yaitu pakai masker, cuci tangan, dan jaga jarak," ujarnya.
Adik kandung mantan Walikota Palembang Alm Romi Herton ini juga nenegaskan bahwa pihaknya akan tetap mengedepankan tindakan secara persuasif.
"Tetapi jika tidak bisa dibina ataupun diarahkan, kita akan mengambil tindakan tegas, yaitu sanksi hukum, mulai dari teguran, lisan, sanksi sosial bahkan bisa juga denda," tandasnya[ida]
- Kakanwil Kemenkumham Sumsel Lantik Notaris Pengganti Kota Palembang
- Kakanwil Kemenkumham Sumsel Pastikan Layanan Kunjungan WBP selama Hari Raya Idul Adha Berjalan Kondusif dan Sesuai SOP
- 8 Hari Tanpa Jeda, SKD CPNS Kemenkumham Sumsel Resmi Berakhir