Mendalami Penunjukkan Penjabat Kepala Daerah di Sumsel, Mendagri Diminta Segera Turun Tangan [Bagian Keenam]

Pelantikan Pj Wali Kota dan Bupati se-Sumsel di Griya Agung beberapa waktu lalu. (ist/rmolsumsel.id)
Pelantikan Pj Wali Kota dan Bupati se-Sumsel di Griya Agung beberapa waktu lalu. (ist/rmolsumsel.id)

Sejumlah penggiat anti korupsi di Sumsel menyoroti sikap Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni yang belum mengambil tindakan signifikan atas dugaan maladministrasi dalam penunjukkan Pj Bupati dan Wali Kota di Sumsel. 


Koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) Sumsel, Bony Balitong mengatakan, hingga empat bulan menjabat, Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni belum melakukan gebrakan maupun perbaikan kinerja yang signifikan. 

"Hingga saat ini apa yang dikerjakan Pj Gubernur Sumsel bagi kami tidak ada terobosannya. Padahal kewenangannya itu sama seperti kepala daerah, tapi tidak ada evaluasi baik di sektor BUMD atau SKPD sama sekali tidak ada," kata Bony.

Sampai saat ini fokus utama yang dilakukan oleh Agus, menurut Bony adalah menyelesaikan sejumlah masalah yang terjadi di lapangan. Tanpa sedikitpun terlihat menyadari bahwa permasalahan itu tak lepas dari maladministrasi yang terjadi di struktur pemerintahan Pemprov Sumsel. 

"Seharusnya pangkalnya dulu diperbaiki, baru kemudian masalah yang dilapangan bisa teratasi. Apalagi permasalahan di Sumsel ini sangat banyak, sehingga kalau tidak dari pengkal masalah, sulit teratasi," sambung Bony. 

Termasuk polemik penunjukan pejabat pengganti yang ditinggalkan oleh Pj Bupati dan Wali Kota di Sumsel yang digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt), bukan Pelaksana Harian (Plh) seperti diatur Permendagri No.4 tahun 2023.

"Dari aturan saja pengangkatan pejabat itu sudah jelas salah karena tidak mengikuti Permendagri. Seharusnya Pj Gubernur yang notabene orang Kemendagri paham dan meluruskan. Tapi sampai sekarang tidak ada gerakan nyata untuk meluruskan ini," tegasnya.

Dalam penelusuran, Pj Gubernur Agus Fatoni telah melakukan rotasi sejumlah pejabat. Salah satunya, Pj Bupati OKU Teddy Meilwansyah yang dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan beberapa waktu lalu. Sebelumnya, Teddy merupakan Kepala Dinas PMD Sumsel Bagaimana dengan yang lain? Hal inilah yang menurut K-MAKI Sumsel belum secara signifikan menjawab dan menyelesaikan permasalahan.

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Dihadapkan pada Beban Berat

Sejak awal dilantik oleh Mendagri Tito Karnavian, Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni telah dibebani sejumlah tugas. Mulai dari bagaimana mengatasi Kebakaran Hutan dan Lahan, Penurunan Kemiskinan Ekstrim, Pengendalian Inflasi dan Penurunan Stunting. 

Belum lagi bencana alam banjir yang terjadi di sejumlah wilayah, mnuntut orang nomor satu itu untuk bekerja lebih keras. Kinerjanya kemudian menjadi sorotan publik, sejauh mana Agus bisa menyelesaikan tugas awal, di tengah tugas tak terduga yang kemudian dihadapinya. 

"Penilaian Pj Gubernur itu tentunya melalui evaluasi yang dilakukan per triwulan Kemendagri. Hal inilah yang menjadi perhatian publik apa saja capaian kinerja yang telah dilakukan," kata pengamat politik Bagindo.

Sebab, dalam penilaian Bagindo di masa empat bulan Agus menjabat, belum terlihat dampak signifikan bagi Sumsel karena Pj Gubernur Sumsel yang juga Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri ini terkesan mulai menikmati hal-hal yang bersifat protokol. 

"Kalau saya melihatnya belum signifikan karena beliau ini seperti menjalani rutinitas biasa yang sifatnya protokoler, tampaknya beliau menikmati itu," jelasnya.

Padahal, Bagindo mengatakan Pj Gubernur memiliki kewajiban dalam melakukan pembenahan pada struktur yang ditinggalkan Gubernur Sumsel sebelumnya. Utamanya terkait penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) oleh Gubernur Sumsel, sebagai pejabat pengganti bagi mereka yang ditunjuk sebagai Pj Bupati dan Pj Wali Kota di Sumsel.

"Makanya sejak awal kita minta ini harus diluruskan oleh Pj Gubenur, kenapa bisa lolos. Kenapa dibiarkan sampai selama ini? Padahal berkaitan dengan tugas dan fungsi untuk melayani masyarakat. Ini hal penting untuk membantunya mengatasi masalah yang dihadapi," ungkap Bagindo. 

Atas dasar ini pula, Ketua Badan Peneliti Independen (BPI) Kekayaan Penyelengara Negara dan Pengawas Anggaran (KPNPA) Feriyandi mendorong agar Presiden dan Kemendagri mengevaluasi kinerja Agus Fatoni. Sebab, sesuai dengan arahan Kemendagri dalam kurun tiga bulan kerja harus ada terobosan yang dilakukan.

"Namun sejak dilantik hingga sekarang, belum terlihat apa yang dikerjakan Pj Gubernur. Meskipun memiliki tugas dan kewenangan kepala daerah sebagaimana amanat Pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Seharusnya mempu merombak dan mutasi pejabat agar sesuai dan bisa membantu tugas melayani rakyat Sumsel," katanya.