Fakta Baru Pembunuhan Satu Keluarga di Muba, Kuasa Hukum Minta Jasad Korban Diautopsi Ulang 

Mamad (47) kerabat korban menujukkan foto evakuasi jenazah empat orang korban pembunuhan satu keluarga di Desa Lumpatan, Kabupaten Muba. (Fauzi/RMOLSumsel.id)
Mamad (47) kerabat korban menujukkan foto evakuasi jenazah empat orang korban pembunuhan satu keluarga di Desa Lumpatan, Kabupaten Muba. (Fauzi/RMOLSumsel.id)

Keluarga korban pembunuhan di Desa Lumpatan Sekayu Musi Banyuasin meminta Polda Sumatera Selatan untuk melakukan autopsi ulang terhadap empat jenazah lantaran ditemukan adanya bukti baru.


Mereka menduga, bahwa keempat korban yakni, Heri, Masturah, Marchello (12) dan Barbye Aurel (5) merupakan korban pembunuhan berencana yang dilakukan oleh  Eeng Praza.

Sehingga, Eeng semestinya dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Mamad (47) kerabat korban didampingi kuasa hukumnya Nurmalah saat mendatangi Polda Sumsel mengatakan, pengakuan yang disampaikan tersangka Eeng Praza kepada polisi bahwa dia yang menanamkan modal bisnis jual beli handphone ke Heri tidak benar.

Sebab, menurutnya korban Heri lah yang memberikan modal kepada Eeng Praza untuk berbisnis handphone. 

"Kami tidak yakin kalau Eeng Praza secara spontan membunuh, pembunuhan ini pasti sudah direncanakannya, karena beberapa hari sebelum kejadian Eeng Praza sempat live Facebook,"katanya. 

Diakui Mamad, Eeng dan Heri memang berbisnis penjualan ponsel BM asal Batam. Namun, yang menanamkan modal justru adalah Heri, bukannya tersangka Eeng. Bahkan  Eeng menumpang di rumah korban Heri. 

"Tersangka Eeng ini juga mempunyai utang modal kepada korban Heri. Jadi tidak benar, kalau tersangka Eeng menghabisi nyawa Heri, ibunya dan dua anaknya karena menagih uang modal,"jelasnya.

Dalam pengakuannya kepada polisi, tersangka Eeng Plaza mengungkap motif dirinya membunuh korban sekeluarga karena kesal dengan Heri yang tidak memberikan keuntungan modal yang diberikan kepada Heri. 

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Nurmalah mengatakan pihak keluarga meminta untuk dilakukan autopsi ulang terhadap para jasad korban. Permintaan otopsi ulang karena mereka mendengarkan keterangan saksi Muhammad Kapi (50) yang mengangkat jasad kedua anak korban.

"Dilihat dari kondisi jenazah Marchell yang ditemukan dengan jarak sekitar 80 meter dari titik penemuan awal dan septic tank rumah korban,"kata Nurmalah.

Kepala korban Aurel terpisah sejauh hampir satu meter dari tubuh, diduga akibat sabetan senjata tajam, dan itu dilihat langsung oleh saksi kami saat mengevakuasi jasad Marchell dan Aurel. 

Dari sinilah kata Nurmalah, keluarga korban meminta dilakukan autopsi ulang untuk membongkar fakta sebenarnya.

Keluarga menduga, tersangka Eeng Plaza menghabisi nyawa para korban menggunakan senjata tajam, bukan benda tumpul seperti yang diungkap dalam rekonstruksi sebelumnya. 

"Ada istilah no autopsi no crime, kami mengedepankan itu terlebih dahulu," tegas Nurmalah.

"Baru setelah itu, dapat mengumpulkan fakta-fakta baru, penyidik tidak hanya berpatokan pada pengakuan tersangka semata, tetapi tidak dapat menggali sumber informasi lain," tambah Nurmalah.

Nurmalah juga menduga bahwa kasus tersebut merupakan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP.

Bukan kasus tindak pidana pencurian yang berujung pada kekerasan fatal terhadap keempat korban.

"Karena jasad Heri dan Ibunya Masturoh itu saat ditemukan terikat dengan tali, tersangka Eeng mengikat itu secara sadar, jadi kasus ini lebih tepatnya masuk kasus pembunuhan secara berencana," tutup Nurmalah.