Setelah enam bulan buronan karena terekam CCTV melakukan pembobolan warung milik Widia Anjelina Hia (26), di Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Rabu (2/2/2022) lalu.
- Pencurian Gagal, Pelaku Ditangkap Warga Setelah Kepergok di Rumah Korban
- Pelaku Pencurian Perabotan Rumah Ditangkap Warga di Talang Jambe
- Mobil Driver Online di Palembang Raib Digondol Maling
Baca Juga
Akhirnya tersangka Fikri Sihab (23), warga Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang, berhasil ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, Jumat (19/8).
“Iya pak, saya yang melakukan pencurian di warung korban. Saya masuk dari pintu belakang warung, dan mencuri sati tabung gas 3 kg dan satu celengan,” ungkap Fikri ketika diintrogasi anggota.
Sementara, Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, membenarkan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) tersebut.
“Dalam aksinya tersangka mencuri 1 tabung gas 3kg dan satu celengan milik korban yang berisi uang Rp 3 juta,” jelasnya, Selasa (23/8).
Dikatakan Tri, tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban serta bukti rekaman CCTV saat tersangka melakukan pencurian di warung korban.
“Tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Curat dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya.
- AXA Mandiri Resmikan Kantor dan Customer Care Centre Baru di Palembang
- Polisi Gelar Olah TKP Kasus Penganiayaan Wanita di Palembang, Korban Sebut Sudah Sering Dapat Ancaman Pelaku
- Tak Perlu Antre! Perpanjang SIM di Palembang Bisa Online Lewat Aplikasi SINAR