Enam Bulan Buronan, Pemuda di Palembang Ditangkap Polisi

Net/rmolsumsel.id
Net/rmolsumsel.id

Setelah enam bulan buronan karena terekam CCTV melakukan pembobolan warung milik Widia Anjelina Hia (26), di Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Rabu (2/2/2022) lalu.


Akhirnya tersangka Fikri Sihab (23), warga Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang, berhasil ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, Jumat (19/8).

“Iya pak, saya yang melakukan pencurian di warung korban. Saya masuk dari pintu belakang warung, dan mencuri sati tabung gas 3 kg dan satu celengan,” ungkap Fikri ketika diintrogasi anggota.

Sementara, Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, membenarkan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) tersebut.

“Dalam aksinya tersangka mencuri 1 tabung gas 3kg dan satu celengan milik korban yang berisi uang Rp 3 juta,” jelasnya, Selasa (23/8).

Dikatakan Tri, tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban serta bukti rekaman CCTV saat tersangka melakukan pencurian di warung korban.

“Tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Curat dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya.