Empat Terdakwa Masjid Sriwijaya Kompak Enggan Komentari Keterangan Saksi

Sidang Masjid Sriwjijaya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi/Foto: Yosep Indra Praja
Sidang Masjid Sriwjijaya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi/Foto: Yosep Indra Praja

Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (14/3/2022).


Dalam persidangan yang diketuai majelis hakim Yoserizal SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan tiga saksi dalam sidang pembuktian perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya yang menjerat empat terdakwa yakni, Akhmad Najib, Laonma PL Tobing, Agustinus Antoni dan Loka Sangganegara.

Ketiga saksi yang dihadirkan langsung itu adalah, Lumasia (Mantan Wakil Sekertari Yayasan Masjid Raya Sriwijaya), Bambang E Marsono (Mantan Dirut PT Brantas Abipraya), dan Jani Tantomo (Mantan Pegawai PT Brantas Abipraya).

Ketiganya dicecar pertanyaan terkait Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya dan pengeluaran dana hingga proses lelang serta pembangunan Masjid Sriwijaya. Namun setelah selesai majelis hakim mendengarkan keterangan dari para saksi tersebut, empat terdakwa menolak mengomentari terkait keterangan saksi.

Keempat terdakwa menilai dari semua keterangan saksi yang dihadirkan tidak ada hubungan atau kaitannya dengan perkara yang saat ini mereka hadapi.

"Saudara terdakwa, apakah keberatan dengan keterangan dari para saksi," kata hakim ketua..

Kemudian terdakwa Agustinus Antoni langsung menjawab pertanyaan hakim bahwa tidak dirinya tidak mau mengomentari keterangan saksi, hal senada juga kemudian diikuti oleh tiga terdakwa lainnya.

"Maaf yang mulia saya tidak mau mengomentari keterangan saksi yang tidak ada kaitannya dengan perkara yang saat ini saya hadapi," tegas Agustinus Antoni menjawab pertanyaan hakim.