Empat Terdakwa Masjid Sriwijaya Divonis Dibawah 5 Tahun Penjara

Empat terdakwa Masjid Sriwijaya Divonis lebih ringan dari terdakwa sebelumnya/Foto:Yosep Indra Praja
Empat terdakwa Masjid Sriwijaya Divonis lebih ringan dari terdakwa sebelumnya/Foto:Yosep Indra Praja

Empat terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya, dijatuhi vonis lebih ringan dari terdakwa sebelumnya. Keempatnya yakni, Akhmad Najib, Laonma PL Tobing, Agustinus Antoni dan Loka Sangganegara.


Masing-masing vonis yang dijatuhkan majelis hakim yaitu, hukuman penjara 4 tahun untuk Akhmad Najib dan Agustinus Antoni. Sedangkan, Laonma PL Tobing dan Loka Sangganegara divonis 4 tahun 6 bulan kurungan penjara.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara oleh karenanya kepada terdakwa Akhmad Najib dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan," kata hakim dalam siding, Kamis (19/5/2022).

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara oleh karenanya kepada terdakwa lainnya Laonma PL Tobing dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan," sebut hakim.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 200 juta kepada para terdakwa. Para terdakwa disebut melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.

"Menghukum keempat terdakwa dengan denda masing-masing sebesar Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan. Mengadili, menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama," ujar hakim membacakan putusan.

Disamping itu, majelis hakim juga menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Sementara yang meringankan terdakwa adalah tulang punggung keluarga, bersikap sopan dalam persidangan," katanya.

Setelah mendengarkan putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun masing-masing kuasa hukum empat terdakwa menyatakan pikir-pikir.