Kejaksaan Agung resmi mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat, Nilawati dari jabatannya. Hal itu terjadi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan mengenai rendahnya tuntutan terhadap terdakwa Rudapaksa yang sempat viral beberapa waktu lalu.
- Keluarga Pelajar SMP yang Jadi Tersangka Penganiayaan Bantah Pernyataan Kejari Lahat: Kami Didesak Untuk Damai
- Kejari Lahat Bantah Jaksanya Intimidasi Pelajar SMP
- Curhat Siswa SMP di Lahat Karena Diduga Diintimidasi OKnum Jaksa: Pak Presiden Tolong Saya
Baca Juga
Usai dicopot dari jabatan Kajari, saat ini Nilawati menjadi anggota Satgasus Penyusunan Kebijakan Strategis pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejagung RI.
Kasi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Mohd Radyan mengatakan, pencopotan yang bersangkutan sebagai Kajari Lahat adalah bentuk respon dari Jaksa Agung mengenai keluhan masyarakat terhadap kinerja bawahannya.
"Tidak hanya evaluasi terhadap kinerja dari Kepala Kejari Lahat saja, kemungkinan nantinya terhadap Jaksa Fungsional yang terindikasi adanya pelanggaran dalam menangani perkara tersebut juga bisa dimutasikan juga," katanya, Jumat (27/1).
Meski telah dimutasi, lanjut Radyan, hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) terhadap dugaan pelanggaran ini belum bersifat final.
"Artinya, kita belum tahu hasil final dari pemeriksaan dilakukan oleh Jamwas Kejagung RI terhadap yang bersangkutan dan bisa jadi diberhentikan sebagai jaksa atau hanya dimutasikan saja," katanya.
Lebih lanjut dikatakan Radyan, berdasarkan surat mutasi yang dikeluarkan oleh Kejagung RI, jabatan Kepala Kejari Lahat akan diganti oleh Gunawan Sumarsono yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejari Kepulauan Taninbar.
- Dalami Pidana Pertambangan Triliunan Rupiah, Kejati Periksa Mantan Kadis Pertambangan Sumsel
- Dipanggil Sebagai Saksi Kasus Korupsi LRT Rp1,3 Triliun, Benarkah Mantan Kadishub Sumsel Terlibat?
- Pidana Pertambangan Bernilai Triliunan Naik Penyidikan, Kepala Dinas ESDM dan Pejabat Dinas LHP Sumsel Ikut Diperiksa