Anggota Komisi III DPR RI Habiburrokhman tak sependapat dengan usulan Ketua GP Ansor Luqman Hakim yang meminta agar Polri memberikan bimbingan keislaman kepada Ferdinand Hutahean selama menjalani masa tahanan.
- Keponakan Jadi Dalang Pencurian 100 Gram Emas Milik IRT di Lubuklinggau, Kasus Berujung Restorative Justice
- Penyelesaian Restorative Justice Akhiri Kasus Penganiayaan Anak di Pasar Jakabaring
- Kasus Perundungan Siswa SD Manggala Palembang Berakhir dengan Restorative Justice
Baca Juga
Menurutnya, Habiburrokhmam seharusnya penyidik Polri mengedepankan restorative justice dalam melakukan penyelidikan tidak hanya kepada Ferdinand namun untuk tersangka lainnya.
“Bukan hanya kasus pak Ferdinand, semua kasus saya pikir pendekatannya harus restoratif justice. Kan sudah ada surat edaran juga di Polri, perpol cari deh,” ucap Habiburrokhman di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (11/1).
Legislator dari Fraksi Gerindra ini menyampaikan, dengan mengedepankan azas hukum restorative justice maka tim penyidik mengetahui akar kasus yang menimpa Ferdinand dan tersangka lainnya, sehingga untuk melakukan langkah selanjutnya dapat dilakukan dengan tepat.
"Restorative justice itu digali dulu dialogkan dulu apa masalahnya. Nah penegakan hukum itu langkah terakhir pemenjaraan dan penahanan itu. Bukan Hanya kasus Ferdinand tapi semua kasus ujaran kebencian,” tutupnya.
- Komisi VIII DPR Desak Kemenag Tindak Tegas Travel Gunakan Visa Non-Haji
- Keponakan Jadi Dalang Pencurian 100 Gram Emas Milik IRT di Lubuklinggau, Kasus Berujung Restorative Justice
- Fauzi Amro dan Charles Meikyansah Mangkir Lagi dari Panggilan KPK di Kasus Korupsi CSR BI