Empat Raperda Pemprov Sumsel Diperpanjang Waktu Pembahasannya

Penyerahan Laporan pembahasan dan penelitian Pansus-pansus DPRD Sumsel dalam rapat Paripurna yang digelar Jumat (3/3). (ist/rmolsumsel.id)
Penyerahan Laporan pembahasan dan penelitian Pansus-pansus DPRD Sumsel dalam rapat Paripurna yang digelar Jumat (3/3). (ist/rmolsumsel.id)

Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang merupakan usulan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang tengah dibahas di DPRD Sumsel terpaksa diperpanjang waktu pembahasannya lantaran masih banyak hal yang perlu dibahas lebih lanjut.


Hal tersebut dikemukakan Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati saat memimpin rapat Paripurna DPRD Sumsel dengan agenda  penyampaian Laporan pembahasan dan penelitian Pansus-pansus DPRD Sumsel, Jumat (3/3). Hadir Wagub Sumsel H Mawardi Yahya dan kepada OPD dan Dinas terkait.

“Raperda Penyelenggaraan dan Perlindungan  Lingkungan Hidup  yang di bahas Pansus I agar minta diperpanjang waktunya lantaran perlu pendalaman  untuk pembahasan raperda tersebut terkait peraturan perundangan serta masih banyak hal yang harus di kaji  demi kelengkapan raperda  ini untuk dapat dilaksaksanakan secara maksimal,” kata Anita.

Sedangkan Raperda tentang Pajak Daerah  dan Retribusi Daerah yang dibahas di Pansus II meminta perpanjangan waktu pembahasan sampai dengan terbit dan disahkannya  peraturan pemerintah tentang ketentuan umum  pajak daerah dan retribusi daerah dengan alasan dan pertimbangan  bahwa Pansus II tidak dapat  menyakini  dan mempedomani saran lisan pelaksana tugas  Dirjen Bina Keuangan  Daerah Kementrian Dalam Negeri.

“Bahwa raperda ini  dapat diteruskan  penyusunan dan pembahasannya secara simultan dengan merujuk draft final rancangan  peraturan pemerintah tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah yang saat ini tengah finalisasi  pembahasannya di Kementrian Dalam Negeri,” katanya

Menurutnya pada prinsipnya pansus II masih menunggu karena kurangnya landasan  formil dan meminta waktu  sampai diterbitkannya peraturan  pemerintah tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Untuk Raperda tentang  Rencana Pembangunan dan Pengembangan  Perumahan dan Kawasan Pemukiman provinsi Sumsel  2022-2042 yang di bahas Pansus III  menurut politisi  Golkar ini Pansus III belum bisa menyelesaikan pembahasan raperda  tersebut dikarenakan masih membutuhkan masukan  sebagai bahan referensi untuk penyempurnaan .

“Pada intinya pansus III  masih menunggu updating datang  terbaru juga harus selaras dengan Perda RTRW dan perda lingkungan dan yang di bahas pansus lainnya dan raperda ini masih  memerlukan waktu dalam pembahasannya,” katanya.

Sedangkan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumsel  2023-2043 dimana Pansus IV masih membutuhkan masukan semua kelompok kepentingan dan kajian yang lebih mendalam secara komferhensif dan terbaru sehingga raperda ini  dapat menampung semua aspirasi yang berkembang dari seluruh kabupaten dan kota ,” katanya.

Pansus IV menurut Anita akan melakukan kehati-hatian  dalam memeriksa dan meneliti dan menyetujui raperda ini karena RTRW adalah landasan  rencana tata ruang wilayah untuk pembangunan Provinsi dan Pansus IV masih  membutuhkan waktu untuk pembahasannya.

"Masa kerja pansus paling lama  1 tahun untuk tugas pembentukan peraturan daerah, pimpinan berharap dengan perpanjangan  waktu ini nantinya pansus-pansus dalam membahas dan meneliti mendalam dan penuh kehati-hatian guna penyempurnaan raperda tersebut,” katanya.

Wagub Sumsel H Mawardi Yahya mengapresiasi kinerja pansus dan dapat memahami bahwa keputusan yang diambil harus dengan kehati-hatian dan teliti karna Raperda dimaksud menyangkut hajat hidup masyarakat.