Empat Kali Beraksi, Pencuri Kabel di Muara Enim Akhirnya Tertangkap 

ilustrasi/net
ilustrasi/net

Setelah empat kali melakukan pencurian kabel tembaga  di PT. Dizamatra Powerindo akhirnya sepak terjang Hermansyah (37) warga Desa Sukajadi Kecamatan Lubuk Barat  Kota Lubuklinggau harus berakhir di balik jeruji besi.


Pelaku berhasil diamankan Polsek Gelumbang Polres Muara Enim, Selasa (14/02) lalu, setelah mendapatkan laporan dari pihak yang dirugikan.

Hermansyah diamankan lantaran mencuri kabel tembaga di PT. Dizamatra Powerindo, di Area walkway stasiun serdang  Desa Talang Taling Kec. Gelumbang Kab.Muara Enim, bersama tiga orang lainnya yang sampai saat ini masih buron.

Kapolsek Gelumbang Iptu Rendy Novriady mengungkapkan, proses penangkapan pelaku tersebut, berawal dari menerima laporan bahwa lampu di area walkway banyak yang padam dan ditemukan kehilangan kabel listrik sepanjang 785 meter.

"Untuk kronologi  petugas piket elektrik menerima laporan dari foreman stasiun DZP bahwa lampu penerangan di area walkway padam dan melakukan pengecekan dan kabel sudah banyak yang hilang. Selanjutnya kami lakukan penyelidikan didapati salah satu dari empat pelaku ini," ungkap Rendy, Rabu (15/2).

Dikatakan Rendy menurut keterangan pelapor, pelaku  sudah berulang kali mencuri kabel tembaga milik PT. Dizamatra Powerindo, selama 2 minggu terakhir, pelaku melakukan aksi pencurian sudah empat kali sejak Minggu (5/2) lalu.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Gelumbang, kata dia, berupa lebih kurang  20 kg kabel tembaga, 1 helai kaos lengan panjang warna hitam dan 2 karung berwarna putih.

"Barang bukti yang diamankan saat ini adalah kabel tembaga yang diambil di Area walkway stasiun serdang PT. Dizamatra Powerindo tersebut," terangnya. 

Lebih lanjut, Rendy menyatakan akibat aksi pencurian ini, pemilik PT. Dizamatra Powerindo  mengalami kerugian sekitar Rp 107,5 juta.

“Pihaknya juga masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya yang masih belum tertangkap tersebut dan pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dan diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara," ucapnya.