Eksepsi Menag Yaqut Ditolak, Kasus Suara Azan dan Gonggongan Anjing Tetap Disidangkan

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas/net
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas/net

Pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menganologikan suara azan dan gonggongan anjing tampaknya masih belum usai. Buntut dari pernyataan tersebut praktisi hukum Alasmyah Hanafiah menggugat Menag Yaqut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada awal Maret 2022 lalu.


Setelah memakan waktu yang cukup lama, kasus tersebut sepertinya tidak berhenti begitu saja. Pasalnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat beberapa waktu lalu menolak eksepsi Menag Yaqut. 

Dari penelusuran SIPP Pengadilan Jakarta Pusat, Sidang Putusan Sela Perkara No.128/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan eksepsi tergugat tentang kewenangan mengadili ( kompetensi ) absolut, tidak dapat diterima ; Menyatakan Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ; Memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini; Mengenai biaya perkara akan ditentukan dalam putusan akhir.

Praktisi hukum Alasmyah Hanafiah/RMOL

Dengan demikian, kasus tersebut segera disidangkan pada 23 Agustus 2022 mendatang dengan agenda pembuktian dari para penggugat. Sementara itu, pihak penggugat Alamyah Hanafiah membenarkan hal tersebut. "Ya benar, nanti segera disidangkan rencananya minggu depan," kata Alamsyah dihubungi, Kamis (18/8).

Lebih lanjut Alamsyah mengatakan, pihaknya sudah siap dengan persidangan nanti termasuk dengan pembuktian perkara di pengadilan. "Intinya dari putusan sela tersebut dari pihak tergugat eksepsi relatif dan absolut tidak dapak di kualisir keputusan pejabat tata usaha negara atau Beshiking. Maka Eksepsi tergugat tidak dapat diterima, maka gugatan para penggugat di lanjutan ke pokok perkara," jelasnya.

"Tentunya kalau kita sudah siap, nanti akan dibuktikan di pengadilan," tambahnya. 

Sebelumnya, pengacara kondang asal Palembang itu sudah mendaftarkan perkara tersebut ke PN Jakarta Pusat pada 2 Maret 2022. "Iya, kita bukan melaporkan tapi mendaftarkan gugatan ke PN Jakarta Pusat terkait tentang pernyataan Menag yang menyamakan suara azan dengan suara anjing menggonggong. Kedua, gugatan kita terkait Menag menyatakan kementerian agama adalah hadiah negara untuk NU. Dua materi inilah yang kita ajukan gugatan," ujar Alamsyah dihubungi RMOLSumsel, Rabu (2/3/2022).

"Pernyataan pejabat publik ini merupakan yang sangat kotor di dunia, dan sebagai pejabat publik pernyataan itu sangat tidak pantas. Itu pernyataan sangat kotor menyamakan antara suara anjing menggonggong di suatu komplek dengan suara azan di masjid. Apalagi dalam azan itu ada nama tuhan, ada Rasul dan kalimat tauhid. Tentu saya sebagai orang yang beragam Islam sangat tersinggung," jelasnya.

Dalam pendaftaran gugatan, Alamsyah turut menyertakan bukti ceramah dari para ulama dan turut menyertakan surat Al-Maidah ayat 58-60. Dasar hukum yang digunakan dalam gugatannya kali ini adalah yurisprudensi Mahkamah Agung.

"Ya harapan kita begini harapan kita agar ini menjadi yurisprudensi putusan pengadilan sehingga untuk abad berikutnya tahun-tahun ke depan tidak akan terjadi lagi peristiwa seperti ini," katanya.

Alamsyah menuntut agar Yaqut memberikan makanan kepada 1.000 anak yatim. Dia juga meminta PN Jakpus menyatakan pernyataan Yaqut adalah perbuatan melawan hukum.

"Dia diwajibkan untuk memberikan makan anak yatim sebanyak 1.000 orang dengan satu orang Rp100 ribu. Cuma itu aja. Itulah permohonan kita ke pengadilan disamping meminta bahwa pernyataan itu adalah perbuatan melawan hukum," kata Alamsyah.