Eksekusi terhadap tiga unit ruko milik Hendry Lie, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi timah di Provinsi Bangka Belitung, gagal dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (12/2/2025).
- KPK Amankan 11 Orang dari OTT di Kaltim
- Ungkap Kasus 5Kg Sabu-Sabu, Sat Res Narkoba Diganjar Penghargaan
- Kasus Penganiayaan Mahasiswa, DPRD Sumsel Minta Rektor UIN Terbuka Ungkap Para Pelaku
Baca Juga
Eksekusi ini berlangsung alot setelah mendapat penolakan dari tim kuasa hukum serta massa yang turut menghalangi proses eksekusi. Meski Hendry Lie saat ini tersandung kasus korupsi timah, eksekusi yang dilakukan PN Palembang tidak berkaitan dengan perkara tersebut, melainkan terkait pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada tahun 2016.
Kuasa hukum Hendry Lie, Donny Sutadi SH, menegaskan bahwa penolakan eksekusi terhadap tiga unit ruko di Jalan Basuki Rahmat, Kemuning, Palembang, tidak ada hubungannya dengan kasus yang sedang menjerat kliennya.
"Orangnya memang sama, tapi khusus untuk tiga objek ruko yang saat ini kami tolak eksekusinya, tidak berkaitan dengan perkara korupsi timah," ujar Donny.
Kuasa hukum langsung mengajukan keberatan terhadap eksekusi tersebut, dengan alasan bahwa proses lelang yang dilakukan oleh Bank Mandiri dinilai tidak wajar.
Menurut mereka, harga lelang yang hanya sebesar Rp 5 miliar jauh lebih rendah dibandingkan dengan taksiran awal Bank Mandiri pada tahun 2016 yang mencapai lebih dari Rp 11 miliar.
"Tim aprisal Bank Mandiri sendiri menilai 3 unit ruko ini seharga Rp 11 miliar lebih saat klien kami mengajukan KPR pada 2016. Atas dasar itulah kami keberatan," tegas Donny.
Situasi semakin memanas ketika sekelompok massa yang mendukung Hendry Lie turut serta menghalangi eksekusi. Massa bahkan melakukan aksi pembakaran ban sebagai bentuk protes, sehingga memicu ketegangan di lokasi.
Demi menghindari potensi kerusuhan yang lebih besar, tim eksekusi akhirnya memilih untuk mundur dan membatalkan proses eksekusi terhadap tiga unit ruko tersebut.
Dodi menegaskan eksekusi ini dilakukan secara tidak sah, mengingat kliennya masih menempuh jalur hukum. Putusan kasasi baru diterima pada 30 Januari 2025, sementara lelang telah dilakukan sebelumnya.
"Atas dasar itu kami keberatan dengan proses eksekusi terhadap tiga unit ruko milik klien kami dan tidak wajarnya harga yang disampaikan oleh panitia lelang. Ini tidak ada kaitannya dengan perkara timah, namun orangnya (Hendry Lie) sama," pungkasnya.
Seperti diketahui Hendry Lie, yang juga dikenal sebagai pemilik maskapai penerbangan Sriwijaya Air, saat ini sedang menghadapi proses hukum terkait dugaan korupsi timah di Bangka Belitung.
Kasus tersebut turut menyeret beberapa nama besar, termasuk Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi.
- Renovasi Gedung PN Palembang Habiskan Anggaran Hingga Rp25 Miliar, Bangunan Dibuat Standar Terbaru Mahkamah Agung
- Renovasi Gedung, PN Palembang Boyong Pelayanan ke Museum Tekstil
- Sidang Kasus Penganiayaan Dokter Koas RSUD Siti Fatimah: Lady Ungkap Ketegangan Sebelum Terjadi Insiden Pemukulan