Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Bandung terhadap bekas Walikota Bekasi, Rahmat Effendi.
- Dikenal Licin, Raja Curanmor TKP di Lubuklinggau Akhirnya Ditangkap Polisi
- Polda Sumsel Musnakan 11,6 Kg Sabu dari Ungkap Kasus 9 Laporan Polisi
- Berantas Begal, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Turunkan Satpol PP Bersenjata Double Stick
Baca Juga
Kasasi diajukan KPK lantaran Rahmat Effendi terbebas dari uang pengganti dalam keputusan bandingnya.
"Langkah hukum ini dilakukan karena dalam putusan Pengadilan Tinggi belum sepenuhnya mempertimbangkan pembebanan uang pengganti sebesar Rp 17 miliar yang dinikmati terdakwa," kata Jurubicara KPK, Ali Fikri kepada redaksi, Kamis (29/12).
Upaya kasasi tersebut diajukan salah satu tim Jaksa KPK yang juga Kasatgas Penuntutan, Siswhandono.
Tim Jaksa juga akan segera menyerahkan memori kasasi yang berisi alasan-alasan pengajuan kasasi disertai dengan argumentasi hukumnya.
"KPK berharap, Majelis Hakim di tingkat MA mengabulkan permohonan kasasi tersebut," tutup Ali Fikri.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung memperberat hukuman Rahmat Effendi menjadi 12 tahun penjara. Namun demikian, Majelis Hakim belum sepenuhnya mempertimbangkan tuntutan jaksa, salah satunya terkait pembebanan uang pengganti sebesar Rp 17 miliar.
- Muzani Sudah Ingatkan Ahmad Dhani Jangan Singgung Hal Sensitif
- KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Pemkab Lamteng di Kasus Suap Proyek di OKU
- Nurul Ghufron Didukung Siaga 98 Ikuti Seleksi Calon Hakim Agung