Ekonom UI: Omnibus Law RUU Ciptaker Bentuk Pendekatan Institusi

Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja adalah bagian dari pendekatan institusional yang perlu dilakukan pasca pandemi Covid-19.


Demikian pandangan yang dikemukakan ekonom dari Universitas Indonesia Fithra Faisal dalam diskusi bertajuk RUU Cipta Kerja dan Masa Depan Ekonomi Indonesia Pasca Pandemi Covid-19, yang digelar, Kamis (23/4).

Fithra menganalisa, setelah berakhirnya wabah Covid-19 nanti, ada akan jutaan pengangguran baru di Indonesia. Mengantisipasi itu, pemerintah perlu menyiapkan kebijakan untuk menstimulus lapangan kerja baru.

"Akan muncul supply shock pasca pandemi, karena ada peningkatan jumlah pengangguran. Saya menghitung bisa sampai 7 juta pengangguran baru dan yang paling terdampak sektor informal. Ini tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan fiskal dan moneter saja, tapi harus secara institusional," ujar dia.

Pendekatan institusional ini, kata Fithra, sejak awal memang dibutuhkan karena perekonomian Indonesia memang mengalami tren deindustrialisasi.

"Sebelum Covid, kita juga mengalami permasalahan sisi produktifitas di bidang industri salah satunya dipengaruhi produktifitas buruh kita. Covid-19 bisa membuat ini semakin parah," ucapnya.

Fithra mengatakan, secara prinsip, pendekatan institusional dengan memperbaiki regulasi, reformasi ketenagakerjaan, dan reformasi perpajakan diakomodasi dalam Omnibus Law RUU Tenaga Kerja.

"Ini semua dibutuhkan supaya kita bisa memanfaatkan momentum bonus demografi dan lepas dari jeratan negara berpendapatan menengah," tuturnya.

Momentum pasca pandemik Covid-19, juga harus dimanfaatkan karena banyak negara-negara utama produsen dunia, sangat mungkin melakukan relokasi industri dari China. Kawasan Asia Tenggara, jadi salah satu wilayah yang sangat potensial memanfaatkan hal ini.

"Sayangnya, Indonesia saat ini belum jadi pilihan utama bagi investor. Biaya tenaga kerja, biaya perdagangan, dan nilai tambah kita masih kalah dibanding negara ASEAN lain. Oleh karenanya kita butuh pendekatan secara institusional tadi,” urainya.

Meski demikian, Fithra juga mengingatkan bahwa ongkos politik dari Omnibus Law ini bisa sangat besar. Hasilnya kemungkinan tidak bisa dituai secara instan, dan akan menghadapi tuntutan publik yang besar.

"Namun kalau berkaca dari Jerman yang juga pernah melakukan reformasi ketenagakerjaan, mereka cukup sabar dan deregulasi secara institusi ini bisa berbuah manis di masa depan," tutupnya.