E-Wallet dan E-Money Berpotensi untuk Politik Uang pada Pemilu 2024

Ilustrasi politik uang. (ist/rmolsumsel.id)
Ilustrasi politik uang. (ist/rmolsumsel.id)

Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavanda, mengungkapkan keprihatinannya terhadap potensi penggunaan dompet elektronik (e-wallet dan e-money) sebagai alat untuk melakukan politik uang dalam Pemilu 2024 mendatang.


Ivan menyampaikan keprihatinan ini dalam acara PPATK 4th Legal Forum: Urgensi Regulatory Technology and Digital Evidence pada Selasa (7/11). 

Menurutnya, e-wallet dan e-money memiliki kerentanan dalam praktik politik uang karena kurangnya pemantauan kegiatan transaksi. Hal ini terutama terjadi dalam penggunaan e-money untuk open loop dan e-wallet tanpa registrasi.

Kelemahan ini diharapkan dapat diatasi melalui pembuatan peraturan yang lebih cerdas (smart regulation) dan upaya sektor swasta untuk mengembangkan serta memanfaatkan teknologi regulasi (regulatory technology). 

Pemerintah telah merespons dengan menetapkan fintech sebagai pihak yang harus melaporkan transaksi keuangan, sebagai langkah antisipatif dalam mengurangi risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Ivan Yustiavanda juga mengingatkan bahwa kemajuan teknologi, sementara memberikan banyak manfaat, juga membawa tantangan baru dalam penegakan hukum. 

Oleh karena itu, tindakan antisipatif dan upaya mitigasi perlu diambil untuk memastikan integritas pemilu dan mencegah praktik politik uang yang merugikan demokrasi.