PPATK Ungkap Daftar Investasi Bodong dengan Nilai Transaksi Capai Rp 35 Triliun 

Ilustrasi transaksi investasi bodong. (ist/rmolsumsel.id)
Ilustrasi transaksi investasi bodong. (ist/rmolsumsel.id)

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa total transaksi terkait investasi ilegal di dalam negeri selama tahun 2022 mencapai Rp 35 triliun. Investasi ilegal ini melibatkan berbagai modus operasi yang dimanfaatkan oleh para pelaku.


Salah satu modus yang digunakan adalah penyamaran dana yang berasal dari investasi ilegal melalui sponsorship ke klub sepakbola dengan nilai miliaran rupiah. Selain itu, para pelaku juga menggunakan iming-iming berupa mobil mewah, jam tangan mewah, dan tiket tur ke luar negeri sebagai daya tarik bagi calon investor.

Ivan juga menyoroti penggunaan perusahaan yang memiliki status legal secara hukum, tetapi digunakan untuk kepentingan afiliasi (misuse of legal entity) dalam praktik investasi ilegal.

PPATK telah mengidentifikasi sejumlah dugaan investasi ilegal yang telah dianalisis dan dihentikan sementara selama periode Januari hingga 13 Juni 2022. Beberapa investasi ilegal yang dihentikan sementara tersebut meliputi suntikan modal alat kesehatan, investasi Forex ilegal (FX Family), robot trading viral blast, robot trading Evotrade, auto trade gold, Binomo binary option, robot trading DNA Pro, dan robot trading Fahrenheit.

"Per tanggal 13 Juni 2022, PPATK telah berhasil menghentikan sementara transaksi dengan total saldo yang mencapai Rp 745 miliar," ujar Ivan.

Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk mengatasi praktik investasi ilegal dan melindungi masyarakat dari potensi kerugian. PPATK bekerja keras dalam mendeteksi dan menghentikan transaksi ilegal serta memastikan kepatuhan terhadap aturan peraturan yang berlaku.