Dugaan Korupsi Kerjasama Pengangkutan Batubara, Eks Dirut PT SMS Sarimuda Ditahan KPK

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. (repro/rmolsumsel.id)
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. (repro/rmolsumsel.id)

Setelah melakukan pemeriksaan selama beberapa jam, Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) periode 2019-2021, Sarimuda atas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kerjasama pengangkutan batubara, Kamis (21/9). 


KPK menahan Sarimuda selama 20 hari kedepan di Rutan KPK terhitung 21 Septmber 2023 hingga 10 Oktober 2023. 

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, tersangka SM saat menjabat Direktur Utama PT SMS pada 2019 membuat kebijakan untuk melakukan kerjasama pengangkutan batubara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero termasuk dengan sejumlah customer yaitu perusahaan pemilik batubara maupun pemegang izin usaha pertambangan. 

Melalui kontrak kerjasama tersebut, PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan per Metrik Ton. Selain itu, PT SMS Perseroda juga melakukan kerjasama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung. 

Namun, selama rentang waktu 2020-2021, atas perintah SM terjadi proses pengeluaran uang  dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice (tagihan)  fiktif. 

"Pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS Perseroda akan tetapi dicairkan dan digunakan SM untuk keperluan pribadi," kata Alex saat konferensi pers. 

Dari setiap pencairan cheque bank yang bernilai Miliaran Rupiah, SM melalui orang  kepercayaannya menyisihkan dengan besaran ratusan juta dalam bentuk tunai dan  juga mentransfer ke rekening bank salah satu perusahaan milik anggota  keluarganya yang tidak memiliki kerjasama bisnis dengan PT SMS Perseroda.

Sehingga, perbuatan tersangka telah melanggar ketentuan diantaranya Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.  Pasal 92 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. 

"Perbuatan Tersangka dimaksud, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp18 Miliar," katanya. 

Penyelidikan atas kasus tersebut akan terus didalami. Termasuk peran dari berbagai pihak terkait lainnya. "Kami akan melakukan pendalaman mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut," tandasnya.