Kejari Sita 100 Dokumen dari Bawaslu OKU Timur, Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp16,5 M

Tim bawaslu OKU Timur membawa barang bukti dari Bawaslu OKU Timur, Rabu (14/6). (Amizon/RmolSumsel.id)
Tim bawaslu OKU Timur membawa barang bukti dari Bawaslu OKU Timur, Rabu (14/6). (Amizon/RmolSumsel.id)

Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur geledah kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) OKU Timur terkait dugaan penyelewengan dana hibah tahun 2019 senilai Rp16,5 Milyar.


Penggeledahan yang dikomandoi Kasi Pidsus, Patar Daniel Pangabean SH MH didampingi Kasi Intel Achmad Arjansyah akbar SH MH ini setidaknya membawa 3 box berkas keluar dari kantor lembaga penyelenggara pemilu tersebut, Rabu (14/6).

Kasi Intel Achmad Arjansyah akbar SH MH usai penggeledah menerangkan, bahwa tim yang dipimpinnya datang ke Bawaslu OKU Timur sekitar pukul 09:30 WIB, untuk menggeledah dan mencari barang bukti atas perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur.

”Penggeledahan ini mengenai dana hibah tahun 2020 dan SN 2019. Adapun dana hibah yang diterima oleh Bawaslu OKU Timur senilai 16,5 Milyar tersebut dipergunakan untuk membiayai kegiatan penyelenggaraan pengawasan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKU Timur tahun 2020 dan 2021,” jelasnya.

Hasil penggeledahan hari ini, lanjut Kasi Intel, pihaknya menyita sebanyak 100 dokumen yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi dana hibah tersebut.

"Ada sekitar 100 dokumen yang kita muat dalam tiga box. Nanti akan kita pelajari untuk menjadi alat bukti. Do'a kan saja kita lebih cepat lagi dan dapat menentukan tersangkanya," ungkapnya.

Achmad Arjansyah akbar mejelaskan, hingga saat ini sudah ada 20 saksi yang dilakukan pemeriksaan terkait kasus ini.

"Untuk tersangkanya kita belum dapat memastikan karena masih dalam proses penyelidikan, namun saat ini sudah 20 saksi kita periksa," pungkasnya.