Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 16,5 Miliar, Kantor Bawaslu OKU Timur Digeledah Jaksa

Kejari OKU Timur melakukan penggeledahan di kantor Bawaslu setempat terkati dugaan korupsi dana hibah Rp 16,5 miliar. (Amizon/RmolSumsel.id)
Kejari OKU Timur melakukan penggeledahan di kantor Bawaslu setempat terkati dugaan korupsi dana hibah Rp 16,5 miliar. (Amizon/RmolSumsel.id)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten OKU Timur melakukan penggeledahan di kantor Bawaslu OKU Timur, Rabu (14/6), sekitar pukul 09.30 WIB.


Berdasarkan informasi dihimpun, penggeledahan di kantor lembaga penyelenggara Pemilu itu diduga terkait

penyelewengan dana hibah anggaran 2019 senilai Rp 16,5 miliar.

Pantauan di lokasi, penggeledahan dipimpin Kajari OKU Timur melalui Kasi Intel Achmad Arjansyah Akbar didampingi Kasi Pidsus, Patar Daniel Panggabean.

Kasi Intel Ahmad Arjansyah Akbar mengatakan, penggeledahan dilakukan berdasarkan Naskah perjanjian Hibah (NPHD) No 2/ MOU/lll/2019 dan Nomor 01 MOU/Bawaslu-Prov dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur Nomor:026.21/Fd.2/05/2023 tanggal 22 Mei 2023.

Pada tahun 2019 Bawaslu OKU Timur menerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur sebesar Rp.16,5 miliar berdasarkan NPHD nomor: 2/Mou/l/2019 dan Nomor: 01/mou/bawaslu-Prov.SS. 12/X/2019 tanggal 23 Oktober 2019.

Dana hibah yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten OKU Timur tersebut, dipergunakan untuk membiayai kegiatan penyelenggaraan pengawasan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKU Timur Tahun 2020 dan 2021. 

"Adapun pengelolaan dan penggunaan dana hibah tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara, untuk kerugian negara masih dalam proses," ujar Achmad.

Dari penggeledahan itu, tim penyidik menyita tiga box berkas dari kantor Bawaslu OKU Timur. Sejauh ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan sekitar 20 orang saksi baik dari Bawaslu OKU Timur dan Bawaslu Provinsi.