Duel Berdarah di Pasar Inpres Lubuklinggau, Ketua Keamanan Pasar Ditikam

Duel tidak seimbang dua lawan satu terekam kamera CCTV dan viral di media sosial/repro
Duel tidak seimbang dua lawan satu terekam kamera CCTV dan viral di media sosial/repro

Pelaku penikaman terhadap Ahmad Yani alias Ete, 60 tahun yang merupakan Ketua Keamanan Pam Swakarsa Pasar Inpres Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan kurang 1x24 jam berhasil dibekuk Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau.


Pelaku Ali Udin alias Mang Din alias Din, 61 tahun, warga Jalan Garuda Hitam, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II ditangkap selang beberapa jam usai kejadian. 

Polisi menangkap pelaku ditempat persembunyiannya di rumah saksi Rozi di Jalan Garuda Hitam, Kelurahan Pasar Pemiri, Lubuklinggau Barat II.

"Berhasil ditangkap dan diamankan tanpa perlawanan berikut disita dan diamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam berupa parang panjang tanpa sarung yang masih dalam penguasaannya," kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum, Ipda Jemmy Amin Gumayel.

Sedangkan seorang pelaku lagi yakni D, 30 tahun, dagang warga Kota Lubuklinggau belum tertangkap dan masuk daftar pencarian orang (DPO). 

Peristiwa penikaman terhadap korban Ete warga Jalan Garuda Hitam, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II itu terjadi di Blok B Pasar Inpres di tepi Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Linggau Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Barat II pada Selasa (1/11/2022) sekitar pukul 14.10 WIB. 

Berawal saat pelaku Mang Din sedang nongkrong di lapak jualan ayam kampung milik saksi Kupik. Saat itu Mang Din merasa dihina oleh korban Ete dengan perkataan atau memanggilnya dengan sebutan "cacing tarik". Hingga membuat pelaku merasa tersinggung dan melototkan matanya ke arah Ete.

Lalu pelaku berkata "Apo Salah Aku, dari Dulu Aku Cak Inilah Badan Aku". Setelah itu korban Ete menampar pipi Mang Din dan berkata "Melawan Kau". Lantas Mang Din merasa tidak senang dan menjawab "Tunggulah Kalau Kau Lanang Nian". 

Setelah itu Mang Din pulang ke rumah Rozi (tempat kakak sepupunya) yang  berada di toko baju bekas (BJ) milik Rozi di Jalan Garuda Hitam, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II. Bertemu dengan D (DPO), lalu menceritakan tentang kejadian yang baru dialaminya di pasar.

Selanjutnya pelaku Mang Din mengambil sebilah parang panjang miliknya. Dan mendatangi korban Ete dengan disusul D. Tiba di tempat kejadian perkara (TKP) tepat di depan ruko manisan milik Akok, korban Ete yang melihat Mang Din menghampirinya dan langsung mendekat.

"Pada saat mereka berhadap-hadapan, datang pelaku D (DPO) dari arah belakang Ete dan langsung menusukan pisau dengan tangannya mengenai ke arah punggung badan belakang korban Ete," timpalnya.

Tusukan tersebut membuat korban Ete terjatuh ke aspal. Lalu didekati pelaku Mang Din dan akan mengibaskan parangnya ke korban Ete. Namun korban Ete yang dalam keadaan terjatuh tetap melakukan perlawanan.

Kemudian, karena banyak warga yang datang disekitar pasar, pelaku Mang Din dan D langsung melarikan diri dari TKP. Akibat kejadian tersebut, korban Ete mengalami luka tusuk dan dilarikan warga ke RS Sobirin untuk dilakukan pengobatan. Dan melaporkan ke pihak Kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Tim Macan Linggau yang menerima laporan langsung turun ke lapangan guna mencegah terjadinya konflik horizontal antar kelompok di Pasar Inpres. Dan langsung melakukan olah TKP, memintai keterangan saksi-saksi serta mendatangi korban di rumah sakit.

Selanjutnya anggota melakukan penggalangan terhadap kelompok pengamanan swakarsa setempat agar tidak berkonflik. 

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi di lapangan didapat cukup alat bukti terhadap tersangka. Dan didapat informasi  keberadaan tersangka Mang Din yang sedang berada ditempat persembunyiannya di rumah saksi Rozi. 

Tersangka Mang Din berhasil ditangkap dan diamankan tanpa perlawanan. Berikut disita dan diamankan 1 barang bukti berupa sebilah senjata tajam berupa parang panjang tanpa sarung yang masih dalam penguasaannya.

Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa serta diamankan ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemerikaaan secara intensif.

Barang bukti yang diamankan 1 helai jaket warna biru milik tersangka Mang Din, 1 bilah parang panjang, 1 pasang sepatu kulit hitam milik korban dan 1 bilah parang panjang milik korban Ete.

"Hasil intrograsi tersangka mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap korban Ete di Pasar Inpres bersama pelaku D (DPO)," ungkapnya. 

Lebih lanjut antara tersangka dengan korbam saling mengenal. Sedangkan untuk motif dilatar belakangi karena sakit hati dan merasa direndahkan. Tersangka merasa dihina karena berbadan kecil dan di tampar oleh korban Ete.

"Tersangka pernah di hukum pada kasus penganiayaan di Kabubaten Ogan Ilir pada tahun 1980," pungkasnya

Sementara itu kejadian penusukan yang terjadi di Blok B Pasar Inpres tersebut langsung viral di media sosial (Medsos) facebook. Pasalnya rekaman CCTV kejadian tersebut beredar dan viral.