Dua Tersangka Korupsi KONI Sumsel Diperiksa Kejati

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari. (ist/net)
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari. (ist/net)

Penyidik Pidsus Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel.


Kedua tersangka tersebut adalah,Suparman Roman sebagai Sekretaris Umum KONI Sumsel serta Ahmad Thahir sebagai ketua harian KONI Sumsel periode 2020-2023.

Keduanya diperiksa tim penyidik Pidsus selama kurang lebih tiga jam di lantai 6 Gedung Kejati Sumsel, Jalan Gubernur HA Bastari Jakabaring Palembang.

Sekira pukul 14.53 WIB, keduanya turun dengan memakai rompi khusus tahanan Tipikor Kejati Sumsel dengan tangan terborgol didampingi sanak keluarga.

Suparman Roman meminta kepada masyarakat agar tetap mengedepankan prinsip-prinsip azas praduga tidak bersalah.

Disinggung apakah bakal blak-blakan, siapa-siapa saja yang diduga turut terlibat, Suparman enggan mengomentari hal itu, karena menurutnya perkara ini masih kabur.

Diri meminta doa kepada masyarakat, agar perkara ini bisa terang benderang.

Berbeda dengan tersangka lainnya yaitu Ahmad Thahir yang lebih memilih untuk irit berbicara kepada wartawan.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH menerangkan selain memeriksa dua tersangka juga turut memeriksa 3 nama.

Tiga nama yang turut diperiksa penyidik Kejati Sumsel, kata Vanny yaitu berinisial Y sebagai tim medis KONI Sumsel, lalu TI sebagai staf keuangan KONI Sumsel.

"Lalu yang ketiga yakni, berinisial SAK selaku pihak ketiga rekanan KONI Sumsel," katanya.

Menurut Vanny, diperiksanya tiga nama tersebut adalah masih dalam rangkaian pemeriksaan untuk melengkapi berkas tiga tersangka dugaan korupsi KONI Sumsel tahun 2023.