Dua Tahun Buron, Begal Bersenpi di OKU Timur Ternyata Mendekam di Lapas Baturaja

Joni Iskandar (30) tersangka begal. (dok. Polisi)
Joni Iskandar (30) tersangka begal. (dok. Polisi)

Satu dari dua pelaku begal terhadap karyawan PT PNM di Desa Sri Kencana Kecamatan Madang Suku II Kabupaten OKU Timur yang menjadi buronan Polsek Madang Suku II, sejak tahun 2021 lalu, ternyata telah mendekam di Lapas Baturaja karena kasus narkoba.


Ini terungkap setelah pihak Reskrim Polsek Madang Suku II, mendatangi Rutan Kelas IIB Baturaja, Kabupaten OKU untuk menginterogasi Napi (tersangka) bernama Joni Iskandar (30), warga Dusun Jamban Bungur Desa Riang Bandung Ilir Kecamatan Madang Suku II Kabupaten OKU Timur, Selasa (9/5) siang.

Dari hasil interogasi, tersangka Joni Iskandar mengakui dan membenarkan telah melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) di Desa Sri Kencana Kecamatan Madang Suku II bersama temannya berinisial MR yang hingga saat ini masih buron.

“Dari keterangan tersebut, Joni Iskandar ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan karena saat ini tersangka sedang menjalani hukuman dalam perkara lain (Narkotika) di Lapas Baturaja,” ujar Kapolsek Madang Suku II, Iptu Arpandi, Kamis (11/5).

Iptu Arpandi menjelaskan, kedua pelaku beraksi pada Senin 4 Oktober 2021 lalu, sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu korban atas nama Cani Indri Windiyanu (19), warga Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, bersama temannya hendak pulang ke Batumarta Unit VI dan melintas di lokasi kejadian.

Korban mengendarai sepeda motor Honda Beat Nopol BG 6052 ADP berboncengan dengan temannya bernama Rani. Mereka beriringan dengan saudara Nurma yang mengendarai sepeda motor Honda Beat Nopol BG 6047 ADP berboncengan dengan temannya Asani. 

“Ketika korban melintas di TKP, tiba-tiba dihadang oleh dua pelaku. Salah satu pelaku menodongkan senjata api ke arah korban, kemudian meminta paksa sepeda motor berikut tas berisi Hp Samsung dan dompet berisi KTP, SIM C, NPWP, dan beberapa ATM atas nama korban,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir lebih kurang Rp 55 juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Madang Suku II.

“Saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya. Identitasnya sudah kita kantongi,” pungkasnya.