Tim Satres Narkoba Polres Musi Rawas meringkus dua orang dalam kasus narkotika jenis ekstasi. Dua orang itu pria dan wanita yang diduga merupakan pasangan kekasih.
- Ungkap 10 Kilogram Sabu, Satres Narkoba Polrestabes Palembang Diganjar Penghargaan
- Gerebek Kampung Narkoba, Polrestabes Palembang Amankan 6,5 Kilogram Sabu dari 5 Tersangka
- Polres Empat Lawang Tangkap Dua Pemuda yang Simpan Ganja di Motor Vespa
Baca Juga
Keduanya yakni ER (29), warga asal Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel dan RB (29), warga RT 02, Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, Sumsel.
Polisi meringkus tersangka saat mobil Daihatsu Calya warna putih Nopol BG 1492 BK yang dikendarainya dicegat di Jalan Lintas Pasar B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel.
"Ditangkap pada Minggu, 13 Agustus 2023 sekitar pukul 22.30 WIB," kata Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Narkoba AKP Herman Junaidi.
Petugas saat melakukan penggeledahan menemukan barang bukti 1 lembar tisu yang berisikan bungkus plastik klip sedang. Dan didalamnya terdapat 10 butir pil warna cokekat logo Mitsubishi yang diduga narkotika jenis ekstasi.
"Ditemukan di pinggir jalan dekat pelaku gang sempat dibuang," jelasnya.
Berdasarkan keterangan pelaku RB bahwa barang bukti tersebut didapatkan dari pelaku ER. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Satres Narkoba Polres Muratara.
Penangkapan pelaku menurutnya bermula dari informasi warga. Disebutkan bahwa pelaku menyimpan narkotika jenis ekstasi dalam mobil. Lalu anggota meluncur ke lokasi, setiba dilokasi ternyata benar. Tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.
- Kecelakaan di Tugumulyo Musi Rawas, Satu Orang Tewas
- Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Makan Minum Tahfiz, Kuasa Hukum :17 Guru Terlibat, Ada Buktinya
- Datangi Polda Sumsel, SIRA Minta Tambang Pasir Ilegal di Musi Rawas Ditindak