Dua Penyerangnya Dituntut Ringan, Ini Kata Novel Baswedan..

Rendahnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dua terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, seolah menunjukkan kepada masyarakat bahwa hukum di negeri kadung carut-marut.


Demikian disampaikan Novel Baswedan saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Kamis (11/6/2020).

"Persekongkolan, kerusakan dan kebobrokan yang dipertontonkan dengan vulgar menggambarkan bahwa memang sedemikian rusaknya hukum di Indonesia," ujar Novel Baswedan.

Sekadar informasi, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dituntut oleh JPU dengan tuntutan hanya satu tahun penjara.

Sejak awal, menurut Novel, dugaannya bahwa proses persidangan kasus yang menimpa dirinya itu terkesan hanya formalitas belaka. Hal itu terbukti hari ini dengan rendahnya tuntutan JPU pada dua orang terdakwa pada kasus ini.

"Hari ini kita lihat apa yang saya katakan bahwa sidang serangan terhadap saya hanya formalitas. Membuktikan persepsi yang ingin dibentuk, dan pelaku dihukum ringan," kata Novel Baswedan.

Di sisi lain, kata dia, kejanggalan dalam beberapa proses hukum terhadap dua terdakwa itu sekaligus menunjukkan bentuk keberpihakan kepala negara dalam membangun hukum di negeri ini yang semakin menihilkan asas keadilan.

"Dalam sidang ini begitu nekad, permasalahan disemua sisi terjadi dengan terang. Saya malah melihat bahwa ini fakta hasil kerja Presiden Jokowi dalam membangun hukum selama ini," ujarnya.

"Hal lain yang perlu kita lihat adalah bagaimana masyarakat bisa berharap mendapatkan keadilan dengan keadaan demikian?" demikian Novel Baswedan. [ida]