Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrim) Polrestabes Palembang masih memburu dua pelaku penganiayaan Farel Anggara Putra (20) yang tewas dianiaya menggunakan senjata tajam saat tawuran berdarah yang terjadi di Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, pada Minggu (15/1) kemarin.
- Tawuran Remaja di Palembang Kembali Telan Korban Jiwa, DPRD Sumsel Minta Disdik Awasi Anak Didik Mereka
- Viral, Sekelompok Remaja Serang Warung Makan dengan Lemparan Batu
- Marak Tawuran Kelompok Anak, Ini Tanggapan Komisi I DPRD Sumsel
Baca Juga
Dua pelaku yang ditetapkan sebagai buronan tersebut berinisial R dan HR.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, AKBP Haris Dinzah mengatakan, dua pelaku itu R dan HR itu berperan dalam tewasnya remaja 20 tahun tersebut,
"Pelaku R satu kali membacok punggung korban dengan celurit, sedangkan HR membacok paha kiri korban sebanyak satu kali," kata Haris, saat gelar perkara, Selasa (17/1).
Menurut Haris, dalam kasus ini mereka telah menangkap tiga tersangka inisial Reza (21), DK (18) dan IQ (18).
Ketiga ditangkap di tempat terpisah, satu hari setelah kejadian itu berlangsung. Akibat perbuatannya, ketiga pelaku terancam dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman penjara selama 12 tahun.
“Reza ditangkap tak lama setelah kejadian, DK ditangkap di Ogan Ilir, IQ ditangkap di Jalan Ogan, Kecamatan Bukit Lama," ungkapnya.
- Mabuk, Anggota TNI Tusuk Seorang Pengamen hingga Tewas
- Tawuran Remaja di Palembang Kembali Telan Korban Jiwa, DPRD Sumsel Minta Disdik Awasi Anak Didik Mereka
- Tujuh Bulan Buron, DPO Pencurian di Muara Enim Ditangkap Saat Tidur