Dua Bulan jadi Buronan Polisi, Ketua BPD Desa Sungai Napal Ditangkap

Ketua BPD Desa Sungai Napal ditangkap Unit Reskrim Polsek Batanghari Leko karena melakukan penganiayaan. (Ist).
Ketua BPD Desa Sungai Napal ditangkap Unit Reskrim Polsek Batanghari Leko karena melakukan penganiayaan. (Ist).

Pelarian Rustam Paku Alam alias Rustam Paku selama dua bulan harus terhenti setelah berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Batanghari Leko, pada Kamis (14/7/2022).


Pria yang menjabat sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sungai Napal ini ditangkap lantaran melakukan pengeroyokan terhadap korban Katada, warga Desa Ngulak II, Kecamatan Sanga Desa. 

"Pelaku bersama tiga orang temannya yang saat ini masih DPO melakukan pengeroyokan pada Mei lalu," Kapolsek Batanghari Leko AKP Zanzibar Zulkarnain, melalui Kanit Reskrim Ipda Mustaqim Hadi.

Pengeroyokan yang dilakukan pelaku, sambung Mustaqim menyebabkan korban mengalami luka-luka dan lebam di bagian wajah. Dimana pelaku Rustam pernah terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor. 

Lebih lanjut Mustaqim menuturkan, sebelum tertangkap, pihaknya telah dua kali melakukan penggerebekan di rumah empat pelaku, namun tidak membuahkan hasil. 

"Kami juga sudah melakukan pendekatan dengan pihak keluarga. Barulah kemarin salah pelaku berhasil ditangkap, saat sedang keluar dari persembunyian. Untuk tiga pelaku lainnya, saat ini masih dalam pengejaran," jelas dia. 

Sementara itu, pelaku Rustam mengatakan, selama menjadi buronan polisi dirinya kerap berpindah-pindah tempat persembunyiannya. "Saya sering pindah-pindah biar tak ditangkap, terakhir saya bersembunyi di Desa Dawas tapi akhirnya tertangkap," tandas dia.