Dua Bulan Bebas dari Penjara, Memo Kembali Ditangkap Karena Jual Sabu

Tersangka Memo Aryadi saat dihadirkan pres rilis tersangka dan barang bukti di Polsek Ilir Barat II Palembang /ist
Tersangka Memo Aryadi saat dihadirkan pres rilis tersangka dan barang bukti di Polsek Ilir Barat II Palembang /ist

Seorang residivis kasus pencurian, Memo Ariyadi alias Memo (28), kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh anggota Reskrim Polsek Ilir Barat II atas kasus peredaran narkotika jenis sabu di tempat tinggalnya.


Memo yang baru bebas dua bulan yang lalu setelah menjalani hukuman 2,6 tahun penjara atas kasus pencurian, kini harus kembali meringkuk di sel penjara.

Penangkapan terhadap Memo dilakukan di Jalan Ki Gede Ing Suro, Lorong Langgar, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang pada Selasa (13/6/2023). Polisi berhasil menyita lima paket sabu siap jual dan peralatan hisap sabu, seperti bong dan pirek, yang ditemukan di saku celana tersangka.

Kapolsek Ilir Barat II, Kompol Wira Satria Yudha, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di tempat tinggal Memo. 

"Setelah mendapat informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Tersangka terlihat mencurigakan, sehingga kami melakukan pengeledahan dan menemukan lima paket sabu dalam saku celananya," ujar Kompol Wira Satria Yudha, Jum'at (16/6).

Dihadapan petugas, Memo mengakui bahwa ia menjalankan bisnis jual beli sabu ilegal selama tiga bulan terakhir. Ia mengaku mendapatkan upah sebesar Rp25 ribu per paket sabu yang terjual. Memo juga mengungkapkan bahwa jika ada pembeli yang menginginkan jumlah yang lebih besar, ia akan memperoleh pasokan dari seseorang bernama NR.

"Sehari biasanya laku lima paket sabu itu habis terjual. Tapi kalau ada yang mau beli lebih banyak, saya ambilkan lagi ke bos, NR,” terangnya.

Kini, Memo dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka dan barang bukti, termasuk sabu, bong, dan pirek, telah diamankan di Polsek Ilir Barat II untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, polisi masih mengembangkan informasi untuk mengungkap pemasok barang haram tersebut. Kapolsek Ilir Barat II mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam memberikan informasi yang dapat membantu penegakan hukum dan memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Memo yang merupakan residivis dalam kasus pencurian dihukum penjara selama 2,6 tahun sebelumnya, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus peredaran sabu tersebut.