DPRD Sumsel Sahkan Raperda Bank Sumsel Babel Menjadi Perseroan Daerah

DPRD Provinsi Sumatera Selatan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perubahan status PT Bank Sumsel Babel menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda)/ist
DPRD Provinsi Sumatera Selatan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perubahan status PT Bank Sumsel Babel menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda)/ist

DPRD Provinsi Sumatera Selatan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perubahan status PT Bank Sumsel Babel menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Penandatanganan keputusan bersama dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, dan Ketua DPRD Sumsel, Hj Anita Noeringhati, dalam Rapat Paripurna XCI DPRD Sumsel yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Jumat (13/9).


Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sumsel, Hj Anita Noeringhati, turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD, Hj Kartika Sandra Desi, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi terkait.

Juru bicara Pansus V DPRD Sumsel, Ahmad Toha, menyampaikan hasil pembahasan yang mendalam terkait Raperda ini. Menurutnya, setelah melalui kajian dan diskusi dengan berbagai pihak, termasuk konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pansus V sepakat untuk menerima Raperda tersebut dengan beberapa koreksi dan perbaikan.

"Pansus V berkesimpulan dapat memahami dan menyetujui Raperda tentang PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda), untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Sumsel," ujar Ahmad Toha.

Pansus V juga memberikan beberapa rekomendasi, salah satunya meminta agar Direksi Bank Sumsel Babel segera mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) guna merubah Anggaran Dasar perusahaan setelah Raperda disahkan. Selain itu, Pansus mendorong manajemen Bank Sumsel Babel untuk menjalankan usaha sesuai rencana strategis yang telah disusun dalam Rencana Korporasi dan Rencana Bisnis bank tersebut.

Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, dalam sambutannya, menyatakan bahwa perubahan status hukum Bank Sumsel Babel menjadi Perseroda merupakan langkah penting dalam meningkatkan daya saing dan memperluas jangkauan operasional bank. Hal ini sejalan dengan perkembangan ekonomi nasional, global, dan teknologi.

"Perubahan bentuk hukum ini bertujuan untuk meningkatkan peran Bank Sumsel Babel, serta memperkuat sinergi antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, dan seluruh pemerintah kabupaten/kota di kedua provinsi," ujar Elen.

Elen juga mengapresiasi kerja keras Pansus V dan DPRD Sumsel dalam membahas Raperda ini. "Kami sangat berterima kasih atas perhatian dan kerja sama dari pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat, khususnya Pansus V," tambahnya.

Ketua DPRD Sumsel, Hj Anita Noeringhati, menutup rapat dengan harapan bahwa keputusan yang diambil akan membawa manfaat besar bagi masyarakat Sumatera Selatan dan Bangka Belitung. "Semoga apa yang kita kerjakan hari ini menjadi berkah bagi kita semua dan masyarakat Sumatera Selatan," tutupnya.